Minggu, 04 Desember 2011

KEBUTUHAN TENAGA FUNGSIONAL PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJP)

Oleh Sekretaris Dirjen OTDA pada Simposium Nasional PBJ VI 2011

I.    Latar Belakang
Sejak awal munculnya kebijakan desentralisasi (Decentralisatie Wet 1903), termasuk sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kebijakan desentralisasi telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan pasang surutnya nilai dasar desentralisasi yang dianut, yang bergerak antara structural efficiency model dan local democracy model.  Pergeseran ini merupakan keniscayaan dalam organisasi Negara  yang hubungannya bersifat kontinum. Meski pada dasarnya secara ektrim model demokrasi lokal menjauhi prinsip effiseinsi, namun dalam praktek tetap mengakomodasi prinsip effisiensi dengan kadar yang berbeda beda, demikian sebaliknya.
Berdasarkan pengalaman empirik di Indoensia, kedua model tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, dikembangkan model ketiga dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing, yaitu dengan model desentralisasi berkeseimbangan (equilibrium decentralization model). Model desentralisasi berkeseimbangan pada dasarnya menganut pola dilakukan pembagian urusan pemerintahan secara proporsional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk urusan pemerintahan yang bersifat kebijakan, digunakan model piramida terbalik, artinya pemerintah pusat lebih banyak membuat kebijakan, sedangkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota lebih banyak menjalankan urusan yang bersifat teknis operasional. Untuk pemerintahan yang bersifat teknis opersional, digunakan model piramida tegak, dalam arti Pemerintah Pusat lebih sedikit menangani urusan pemerintahan tersebut, dan sebaliknya pemerintah daerah  provinsi, kabupaten/kota lebih banyak. 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah diakomodir pembagian urusan dimaksud, yakni untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sedangkan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah semua urusan pemerintahan selain urusan yang menjadi kewenangan pusat, sebanyak 31 bidang urusan. Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan effisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Provisi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar, sebanyak 26 bidang urusan. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Sebagai upaya untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang semakin akuntabel dan transparan, beberapa kebijakan telah ditempuh termasuk perubahan regulasi dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diganti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, melalui ULP inilah diharapkan dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa secara professional, karena keanggotaan ULP harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu salah satunya memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Terkait kebutuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendudukan arti pentingnya tenaga fungsional ini dikaitkan dengan beban tugas dan tanggungjawab yang besar. Dengan adanya wacana pembentukan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pemerintah, tentunya ada kejelasan arah atas keahlian seseorang baik dilihat dari jenjang karier maupun jenjang penggajian yang akan diperolehnya.

II.    Dasar Hukum

Berbagai peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi perlunya dibentuk  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dirujuk, antara lain:
1.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provisi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan.
2.    Undang-Undang Republik Indoensia Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Pasal 23 mengamanatkan  bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
5.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 14 ayat (1) bahwa “K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa”. Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa “ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi.

III.    Peluang dan Hambatan Kebutuhan Tenaga Fungsional PBJP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

1.    Peluang
Kebutuhan tenaga fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pada era otonomi daerah dengan adanya perubahan regulasi undang-undang pemerintahan daerah, sampai dengan saat ini jumlah daerah otonom di Indonesia mencapai 524 daerah otonom. Dari total jumlah 524 tersebut terdiri dari 33 daerah otonom provinsi, 398 daerah otonom kabupaten dan 93 daerah otonom kota. Jumlah tersebut  tidak termasuk 6 daerah administratif di Provinsi DKI Jakarta. Apabila memperhatikan jumlah daerah otonom tersebut, merupakan peluang yang sangat besar, baik dari segi  formasi jabatan fungsional PBJP maupun dari segi jumlah yang mempunyai keahlian di bidang PBJP. Kalau dihitung secara matematis apabila setiap daerah otonom dibentuk satu ULP, dan setiap ULP beranggotakan 3 orang maka dapat diperoleh angka = 524 x 3 orang = 1.572 orang sebagai pejabat fungsional PBJP.
Peluang lain yang dapat dimanfaatkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di daerah otonom provinsi maupun daerah otonom kabupaten/kota, antara lain adalah terpenuhinya kebutuhan akan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mempunyai keahlian dan jenjang karier yang jelas. Pewadahan jabatan fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sesuai adalah pada unit layanan pengadaan. Namun demikian keberadaan ULP yang tepat pada struktur organisasi Sekretariat, Dinas atau Badan pada beberapa daerah otonom masih bersifat add hoc. Apabila melihat dari segi ULP sendiri merupakan layanan pengadaan, menurut hemat kami akan lebih pas apabila ditampung pada struktur organisasi Sekretariat Daerah.

2.    Hambatan
Upaya untuk memperbaiki keadaan, sering menghadapi berbagai hambatan. Adapun hambatan-hambatan, terkait dengan pembentukan jabatan fungsional PBJP khususnya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dapat diindentifikasi antara lain sebagai berikut:
a.    Hambatan dari segi regulasi, dapat dipetakan antara lain dari segi regulasi yang mengatur jabatan fungsional PBJP masih dalam wacana. Di sisi lain struktur organisasi sebagai wadah jabatan fungsional PBJP masih belum ada kejelasan berada distruktur pelayanan atau teknis.
b.    Hambatan dari segi sumber daya manusia, masih kurangnya tenaga yang mempunyai keahlian dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sering terjadi mutasi/ perpindahan jabatan. 
c.    Hambatan lain dari segi penggajian, dengan adanya jabatan fungsional PBJP, akan menambah pengeluaran Negara/daerah untuk alokasi minimal sebanyak 1.572 orang pegawai.
d.    Hambatan dari segi peningkatan kompetensi para pejabat fungsional PBJP dan respon pemerintah daerah dalam hal memberikan dukungan financial untuk mengirimkan peserta diklat, sosialisasi dan studi banding pejabat fungsional PBJP.

IV.    Kesimpulan dan Saran


Kebutuhan tenaga fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menurut hemat kami merupakan kebutuhan yang perlu segera diwujudkan, mengingat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sampai saat ini masih belum dilaksanakan secara profesional. Hal ini masih diketemukan berbagai penyimpangan baik dari aparat pengawasan fungsional intern pemerintah sendiri maupun dari aparat pengawasan fungsional ekstern pemerintah, bahkan dari pengawasan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.

Terkait hal tersebut, kiranya perlu segera ditindaklanjuti setelah selesai simposium ini, antara lain sebagai berikut:
1.    Segera diusulkan berbagai regulasi  terkait dengan wacana pembentukan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2.    Segera dilakukan pertemuan-pertemuan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis dengan instansi yang berkompeten, sehingga diperoleh persepsi yang sama.

Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan Simposium Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPJP) ke VI, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan bahan pemikiran lebih lanjut.
Demikian kami ucapkan terima kasih dan selamat mengikuti simposium sampai selesai.

Prosedur PL Mobil

Masih adanya pertanyaan seputar pengadaan langsung untuk kendaraan bermotor (sepeda motor) maka dirasa perlu kita pelajari lagi tentang ini secara lengkap.

1. Penunjukan Langsung

Untuk kendaraan bermotor sesuai Pasal 38 Perpres 54/2010 dapat dilakukan dengan penunjukan langsung karena termasuk barang khusus. Terkait kekhususannya kedaraan bermotor yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung adalah kendaraan bermotor yang yang menggunakan harga GSO.

Harga GSO adalah harga khusus pemerintah yang yang diberikan dealer, bukan semua dealer kendaraan bermotor. Harga pembelian kendaraan dinas tersebut mengacu kepada harga yang diterbitkan oleh ATPM untuk jangka waktu tertentu, yang publikasinya akan dikoordinasikan oleh LKPP.

Jadi ada dua hal yang mesti dipenuhi oleh ketetapan harga GSO adalah harga khusus yang diterbitkan masing-masing penyedia dan dipublikasikan pada portal pengadaan nasional (Penjelasan Pasal 38 Perpres 54/2010 ayat 5 poin e)

Terkait dengan masih belum diterbitkannya eCatalogue pada website Portanal Nasional (http://inaproc.lkpp.go.id/) maka proses penunjukan belum dapat dilakukan.

Maka sebelum adanya eCatalogue Pengadaan kenderaan bermotor masih mengacu kepada pasal 36 ayat 1 Perpres 54/2010, yang prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.

2. Pelelangan Umum Kendaraan Bermotor

Pelelangan dilakukan dengan mengkompetisikan beberapa main dealer (bukan dealer biasa) yang dapat menjual dengan harga GSO, meskipun nilai pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil. Hal ini dimungkinkan karena kendaraan bermotor menuntut menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil (Penjelasan Pasal 100 ayat 3). Kemudian dalam spesifikasi sebagaimana ketentuan umum pelelangan yang sifatnya kompetisi, tidak boleh mengarah ke suatu merk.

Panitia/PPK mendefinisikan spesifikasi teknis tipe tersebut dengan rinci tanpa mengarah ke satu merk. Anda dapat mengundang beberapa main dealer untuk memasukkan penawaran dengan harga GSO, dan untuk mendapatkan info untuk penyusunan HPS. Harga GSO sudah merupakan harga OTR termasuk keuntungan dealer, tapi tidak memperhitungkan Bea Balik Nama dan Pajak kendaraan bermotor.

Meskipun demikian LKPP menyarankan pengadaan kendaraan bermotor pada instansi pemerintah tetap menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai proses penunjukan langsung kendaraan bermotor oleh LKPP. (untuk bahan pelengkap silakan download bahan sosialisasi ecatalogue pada http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=2487744038 )

3. Pengadaan Langsung Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)

Bilamana pengadaan kendaraan bermotor roda dua bernilai sampai dengan seratus juta rupiah, maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Pengadaan tersebut mengacu kepada ketentuan mengenai penunjukan langsung, antara lain dlakukan kepada dealer yang dapat menawarkan harga GSO.
Kemudian dari sisi bukti transaksi yang didapatkan adalah SPK, untuk rincian dokumen dan tahapan dapat didownload pada website LKPP terkait SBD Barang Pengadaan Langsung (http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/04052011180632SBD%20BARANG_PENGADAAN%20LANGSUNG.doc)

Demikian semoga dapat memperjelas. Mohon dikoreksi…
http://inaproc.lkpp.go.id/
inaproc.lkpp.go.id

Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) PBJ

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

NOMOR : 3 TAHUN 2011

TENTANG

PENETAPAN  STANDAR  KOMPETENSI  KERJA  KHUSUS (SK3)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TINGKAT PERTAMA/ DASAR


   
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Menimbang    :    bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 3 ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor  8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP;

Mengingat    :    1.    Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor:001/KEP.LKPP/05/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.    Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 8 tahun 2010, tentang: Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;

Memperhatikan    :    Hasil Kerja Kelompok Kerja Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS (SK3) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TINGKAT PERTAMA/DASAR.

KESATU        :    Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama/Dasar merupakan uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seorang ahli pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Standar Kompetensi Kerja Khusus dimaksud diuraikan secara terperinci di dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA    :    Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

KETIGA    :    Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikaji ulang paling lama setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.



KEEMPAT    :    Lampiran sebagaimana dimaksud di dalam Diktum KESATU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Deputi ini.

KELIMA    :    Keputusan Deputi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 18 Februari  2011 

DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA LKPP



DR. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.    Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Kementerian/Lembaga
3.    Pemerintah Propinsi
4.    Pemerintah Kabupaten/Kota
5.    BUMN/BUMD 

LAMPIRAN    :    KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS (SK3) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TINGKAT PERTAMA/ DASAR.


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, setiap tahun membelanjakan tidak kurang dari 40 persen dana APBN/APBD untuk pengadaan barang/jasa. Mengingat besarnya anggaran untuk pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) seperti di atas, kegiatan PBJP harus dilakukan secara efektif dan efisien serta didasarkan atas azas manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilaksanakan oleh SDM-PBJP  yang kompeten dengan mengacu pada rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, terutama yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi pengadaan barang/jasa.

Pengembangan dan pembinaan SDM-PBJP yang kompeten memerlukan adanya standar kompetensi kerja khusus-PBJP (SK3-PBJP) yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dan penyelenggaraan program pelatihan PBJP serta penyusunan dan penyelenggaraan program sertifikasi keahlian PBJP. Dengan adanya SK3-PBJP, penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi tersebut akan menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas dalam penjaminan mutu kompetensi SDM-PBJP.

Dengan mempertimbangkan posisi strategis SK3-PBJP seperti di atas, penyusunan SK3-PBJP harus dilakukan secara cermat dan akurat melalui prosedur dan mekanisme yang menjamin terpenuhinya prinsip dasar standar kompetensi sebagai berikut :
1.    Relevan dengan kebutuhan pekerjaan di bidang PBJP
2.    Valid terhadap kondisi dan lingkungan kerja PBJP
3.    Fleksibel untuk diterapkan di berbagai bidang/jenis PBJP
4.    Dapat diterima (acceptable) oleh semua pemangku kepentingan di bidang PBJP
5.    Mampu telusur tehadap acuan dan ketentuan yang berlaku




Penyusunan dan penetapan SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini telah dilakukan melalui proses dan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Sektor Jasa Konstruksi. Pihak yang terlibat dalam proses penyusunan SK3-PBJP antara lain tenaga ahli di bidang standarisasi kompetensi kerja dan tenaga ahli di bidang PBJP serta semua pemangku kepentingan di bidang PBJP dari berbagai kementerian/lembaga melalui rapat-rapat, focus group discussion, atau lokakarya. Hasil dari proses dan mekanisme penyusunan dan penetapan SK3-PBJP Tingkat Dasar tersebut sebagaimana rumusan pada Bab III.

B.     TUJUAN DAN SASARAN

    Penyusunan dan penetapan SK3-PBJP bertujuan untuk meletakkan dasar dan pondasi pengembangan dan pembinaan SDM-PBJP berbasis kompetensi dengan sasaran sebagai berikut:
1.    Adanya acuan yang lebih terarah dan terukur dalam penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan PBJP
2.    Adanya acuan yang lebih terarah dan terukur dalam penyusunan dan pelaksanaan program sertifikasi kompetensi keahlian PBJP
3.    Adanya acuan yang lebih terarah dan terukur dalam pengembangan sistem manajemen SDM PBJP berbasis kompetensi
4.    Adanya acuan yang lebih terarah dan terukur dalam pengembangan profesi PBJP.

C.    ACUAN

    Penyusunan dan penetapan SK3-PBJP pada dasarnya mengacu pada  norma dan ketentuan sebagai berikut:
1.    Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Regional Model Competency Standards yang diterbitkan oleh International Labor Organization (ILO)
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.21/MEN/X/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
4.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Sektor Jasa Konstruksi.

Dalam proses penyusunan dan penetapan SK3-PBJP dilakukan modifikasi dan penyesuaian karena SK3-PBJP ini berlaku pada pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

D.     RUANG LINGKUP

    SK3-PBJP disusun secara generik, berlaku untuk  semua bidang/jenis PBJP yang meliputi:
1.    Jasa Konsultansi
2.    Pekerjaan Konstruksi
3.    Pengadaan Barang
4.    Jasa Lainnya



Fungsi utama SK3-PBJP meliputi:
1.    Perencanaan PBJP
2.    Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
3.    Manajemen Kontrak
4.    Manajemen Aset Terkait PBJP


E.    PENGERTIAN

    Dalam SK3-PBJP ini yang dimaksud dengan:
1.    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.    Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan tentang kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang hanya berlaku di lingkungan tertentu dan ditetapkan oleh instansi tertentu yang memiliki otoritas penetapan standar SK3 yang bersangkutan.
4.    Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat PBJP adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
5.    Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat SK3-PBJP adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seorang Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP.

BAB II

STRUKTUR, FORMAT, KEMASAN DAN PENGGUNAAN SK3-PBJP

A.    STRUKTUR SK3-PBJP

Mengacu pada norma dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Bab Pendahuluan, struktur SK3-PBJP tersusun sebagai berikut:
1.    Bidang Pekerjaan    :    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.    Fungsi Utama    :    a.    Perencanaan PBJP
b.    Pemilihan Penyedia B/J Pemerintah
c.    Manajemen Kontrak
d.    Manajemen Aset (yang terkait dengan   PBJP)
3.    Tugas Pokok     :    (Uraian tugas dari setiap fungsi utama)
4.    Unit Kompetensi     :    (Unit-unit kompetensi pada setiap tugas pokok)
5.    Elemen Kompetensi     :    Elemen dari setiap unit kompetensi
6.    Kriteria Unjuk Kerja    :    Kriteria unjuk kerja untuk masing elemen kompetensi
7.    Batasan Variabel     :    Batasan variabel dari unit kompetensi
8.    Panduan Penilaian     :    Panduan penilaian dari unit kompetensi


B.    KODIFIKASI DAN FORMAT SK3-PBJP

Kodifikasi SK3-PBJP adalah sebagai berikut:
1.    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan kode PBJP
2.    Perencanaan PBJP dengan kode PR
3.    Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah dengan kode PP
4.    Manajemen Kontrak dengan kode MK
5.    Manajemen Aset Terkait Pengadaan dengan kode MA
6.    Kompetensi Umum dengan kode UM

Format SK3-PBJP disusun sebagai berikut:
1.    Kode   Unit Kompetensi    :    Kode unit kompetensi diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format kodifikasi SK3.
2.    Judul Unit Kompetensi    :    Mendefinisikan tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebagian atau keseluruhan standar kompetensi
3.    Deskripsi Unit Kompetensi    :    Menjelaskan judul unit yang mendeskripsikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi
4.    Elemen Kompetensi    :    Mengidentifikasi  tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa pernyataan yang menunjukkan komponen-komponen pendukung unit kompetensi sasaran apa yang harus dicapai
5.    Kriteria Unjuk Kerja         :    Menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan kompetensi di setiap elemen, apa yang harus dikerjakan pada waktu menilai dan apakah syarat-syarat dari elemen dipenuhi.
6.    Batasan Variabel    :    Ruang lingkup, situasi, dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja diterapkan; Mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih jauh tentang tingkat otonomi perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan termasuk peraturan dan produk atau jasa yang dihasilkan.
7.    Panduan Penilaian    :    Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja meliputi :
a.    Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkatan tertentu.
b.    Ruang lingkup pengujian yang menyatakan dimana, bagaimana, dan dengan metode apa pengujian seharusnya dilakukan.
c.    Aspek penting dari pengujian yang menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat pada waktu pengujian.




C.    KEMASAN SK3-PBJP

SK3-PBJP disusun pada tingkat unit kompetensi yang makna dan kemanfaatannya tidak optimal bila tidak dikemas dalam suatu kemasan kompetensi. SK3-PBJP dapat dikemas dalam berbagai kemasan sebagai berikut:
1.    Kemasan Kualifikasi
Kemasan kualifikasi disusun secara berjenjang dari jenjang yang terbawah sampai dengan jenjang yang tertinggi. Mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, SK3-PBJP dikemas dalam 3 (tiga) jenjang kualifikasi sebagai berikut:
a.    Keahlian Tingkat Pertama/Dasar yang berisi kompetensi yang berkaitan dengan regulasi dan kompetensi teknis di bidang PBJP.
b.    Keahlian Tingkat Menengah yang berisi kompetensi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang mencakup Perencanaan PBJP, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Manajemen Kontrak dan Logistik, Pengetahuan Manajemen Aset Terkait Pengadaan serta Kompetensi Pendukung yang dibutuhkan pada setiap tahapan proses PBJP.
c.    Keahlian Tingkat Lanjutan yang berisi kompetensi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang mencakup Perencanaan PBJP, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Manajemen Kontrak dan Logistik, Pengetahuan Manajemen Aset Terkait Pengadaan yang dibutuhkan untuk untuk PBJP yang kompleks dan atau pekerjaan dengan volume besar dengan frekuensi berulang.

2.    Kemasan Okupasi
Kemasan Okupasi mengacu pada tugas dan fungsi okupasi atau jabatan kerja di bidang PBJP. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, Okupasi atau jabatan kerja dalam PBJP terdiri dari:
a.    Pengguna Anggaran (PA)
b.    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
c.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
d.    Pejabat Pengadaan (PP)/Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)
e.    Panitia Penerima Barang/Jasa

3.    Kemasan Klaster Kompetensi
Kemasan Klaster Kompetensi mengacu pada kebutuhan spesifik organisasi atau individu baik kaitannya dengan up-grading maupun refreshing.

D.    PENGGUNAAN SK3-PBJP

Sebagai pondasi dari Sistem pengembangan dan pembinaan SDM-PBJP Berbasis Kompetensi, SK3-PBJP dapat digunakan sebagai acuan berbagai fungsi pengembangan kompetensi SDM-PBJP sebagai berikut:

1.    Pelatihan Keahlian PBJP
Penggunaan SK3-PBJP untuk keperluan Pelatihan PBJP dapat dilakukan melalui transformasi sebagai berikut:
a.    Judul Unit Kompetensi ditransformasikan untuk perumusan Judul Materi Pelatihan.
b.    Deskripsi Unit Kompetensi ditransformaskan untuk perumusan Deskripsi Materi Materi Pelatihan.
c.    Elemen Kompetensi ditransformasikan untuk perumusan Materi Pelatihan dan Langkah/Sekuensi Pembelajaran.
d.    Kriteria Unjuk Kerja ditransformasikan untuk perumusan Capaian Hasil Pembelajaran.
e.    Rentang Variabel ditransformasikan untuk perumusan fasilitas dan sarana pelatihan, metode pelatihan, dan penataan tempat/lingkungan pelatihan.
f.    Panduan Penilaian ditransformasikan untuk perumusan materi penilaian dan metode penilaian pelatihan.

2.    Sertifikasi Keahlian PBJP
Penggunaan SK3-PBJP untuk keperluan Sertifikasi Keahlian PBJP dapat dilakukan melalui transformasi sebagai berikut:
a.    Judul Unit Kompetensi ditransformasikan untuk perumusan Judul Materi Ujian/Asesmen Kompetensi.
b.    Deskripsi Unit Kompetensi ditransformaskan untuk perumusan Deskripsi Materi Ujian/Asesmen Kompetensi.
c.    Elemen Kompetensi ditransformasikan untuk perumusan Materi Ujian/Asesmen Kompetensi.
d.    Kriteria Unjuk Kerja ditransformasikan untuk perumusan Standar Kelulusan Ujian/Asesmen Kompetensi.
e.    Rentang Variabel ditransformasikan untuk perumusan Peralatan, Metode dan Tempat/Lingkungan Uji/Asesmen Kompetensi.
f.    Panduan Penilaian ditransformasikan untuk perumusan Materi, Tempat, Metode, dan Titik Kritis Uji/Asesmen Kompetensi.

3.    Manajemen SDM-PBJP
Penggunaan SK3-PBJP untuk keperluan Manajemen SDM-PBJP dapat dilakukan melalui penggunaan SK3-PBJP sebagai acuan untuk seleksi dan penempatan/penugasan, pengembangan karier, serta rekognisi dan remunerasi SDM-PBJP.

4.    Pengembangan Profesi PBJP
Penggunaan SK3-PBJP untuk keperluan Pengembangan Profesi PBJP dapat dilakukan melalui penggunaan SK3-PBJP untuk penyusunan jenjang kualifikasi profesi PBJP serta sertifikasi dan rekognisi profesi PBJP.


E.    PENGUASAAN SK3-PBJP

    Dengan dikuasainya SK3-PBJP dalam kemasan tertentu, SDM-PBJP akan mampu:
1.    Mengerjakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab di bidang PBJP sesuai dengan jabatan kerja atau kualifikasi keahliannya
2.    Mengorganisasi pelaksanaan tugas/pekerjaan secara efektif dan efisien
3.    Menentukan langkah yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
4.    Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda



BAB III

SK3-PBJP TINGKAT PERTAMA/DASAR

A.    LINGKUP KOMPETENSI DAN TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Melalui kajian kompetensi PBJP dan setelah memperhatikan perubahan Keppres No.80 tahun 2003 menjadi Perpres No.54 tahun 2010, serta hasil pembahasan melalui rapat-rapat/lokakarya/focus group discussion, maka lingkup pekerjaan PBJP meliputi tahapan perencanaan, pemilihan/lelang, manajemen kontrak, dan manajemen aset terkait pengadaan. Siklus tahapan PBJP tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:



Berdasarkan lingkup pekerjaan PBJP di atas, uraian kegiatan yang dilakukan untuk masing-masing tahapan PBJP adalah sebagai berikut:

    Tahapan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Tahapan perencanaan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan-kegiatan untuk menyusun kebutuhan pengadaan barang/jasa, pertimbangan kemampuan anggaran dalam proses pengadaan, analisa pasar, menyusun rencana paket-paket, menyusun rencana biaya rencana organisasi, rencana strategi, mengumumkan paket pekerjaan, baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun swakelola.

Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini dibuat atas dasar hasil evaluasi penyerahan barang/jasa menjadi aset milik Negara/Daerah. Para pihak pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, sudah barang tentu membutuhkan kemampuan untuk melaksanakan tahapannya tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan presiden terkait dengan pengadaan secara profesional. Oleh karenanya para pihak pelaku pengadaan membutuhkan kompetensi tersebut, sehingga perlu didesain standar kompetensinya.

    Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Tahapan pemilihan penyedia pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan-kegiatan untuk menyusun rencana pemilihan penyedia, menyusun dokumen-dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menjelaskan dokumen pemilihan, membuka dan mengevaluasi dokumen penawaran, melakukan klarifikasi dan negosiasi, mengumumkan pemenang, mengelola sanggahan, melakukan penunjukkan dan membuat kontrak pengadaan, baik yang dilaksanakan melalui penyedia maupun swakelola.

    Tahapan Manajemen Kontrak
Tahapan manajemen kontrak pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal ini adalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kontrak pengadaan, yaitu meliputi: persiapan kontrak, manajemen mutu-risiko, pengendalian & pengawasan, mengelola jaminan kontrak, penilaian prestasi kerja, membuat perubahan kontrak, menerima dan menyerahkan hasil, menyelesaikan perbedaan pendapat, dan menyusun laporan. Baik yang dilaksanakan melalui penyedia maupun swakelola.

    Tahapan Manajemen Aset Terkait Pengadaan
Kompetensi pada tahapan manajemen aset terkait pengadaan, jika diuraikan akan membentuk elemen-elemen:
1.    penataan aset,
2.    pemanfaatan aset,
3.    pemeliharaan aset, 
4.    pemulihan dan pengembangan aset, dan 
5.    penghapusan aset.
Manajemen aset yang terkait pengadaan pada prinsipnya adalah pemanfaatan informasi tentang aset yang diperoleh dari kegiatan manajemen aset. Informasi yang diperlukan diantaranya jumlah dan lokasi aset, keadaan/kondisi aset (kondisi baik, rusak sedang, rusak berat/tidak dapat berfungsi), kecukupan aset, keperluan perbaikan aset, keperluan peningkatan kapasitas aset, dan keperluan penggantian aset serta keperluan penambahan aset baru. Informasi tentang aset dimaksud selanjutnya diperlukan dalam identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengelolaan aset dimaksud. Selanjutnya identifikasi kebutuhan pengadaan tersebut diperlukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa. 
Dalam konteks aset sebagai barang milik negara/daerah, pengelolaan aset/barang telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Cakupan pengelolaan yang diatur dalam peraturan pemerintah dimaksud mencakup: 1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2) pengadaan; 3) penggunaan; 4) pemanfaatan; 5) pengamanan dan pemeliharaan, 6) penilaian; 7) penghapusan; 8) pemindah-tanganan; 9) penatahusahaan; dan 10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Diantara 10 kegiatan pengelolaan BMN/BMD, ada enam kegiatan pengelolaan barang/aset  yang informasi dan datanya diperlukan dalam identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan barang/aset yang diperlukan pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa.  Keenam cakupan kegiatan dimaksud adalah: (1) pengadaan, (2) pengembangan, (3) pemanfaatan, (4) pemeliharaan, (5) penghapusan, dan (6) penatausahaan.

Keterkaitan LKPP dengan manajemen aset adalah bahwa LKPP sebagai pembina pengadaan barang/jasa di Indonesia. Di samping itu, tugas-tugas pokok yang lain adalah untuk menyusun kompetensi yang komprehensif, kurikulum, dan modul pelatihan serta sertifikasi berbasis kompetensi bagi ahli pengadaan dan pejabat fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya kompetensi yang komprehesif mencakup 4 tahapan yaitu:
1)    Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2)    Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
3)    Manajemen Kontrak, dan
4)    Manajemen Aset terkait Pengadaan.
Pengetahuan manajemen aset yang terkait langsung dengan pengadaan diantaranya adalah:
a.    kegiatan penyusunan kebutuhan tahunan pemeliharaan;
b.    kegiatan penyusunan kebutuhan perbaikan 2 tahunan;
c.    kegiatan penyusunan kebutuhan rehabilitasi/penggantian 5 tahunan;
d.    kegiatan penyusunan kebutuhan perbaikan/rehablitasi kerusakan karena adanya bencana alam yang terjadi selama umur manfaat aset;
e.    kegiatan penyusunan kebutuhan penggantian setelah melewati umur ekonomis aset;
f.    kegiatan penyusunan kebutuhan untuk peningkatan kapasitas aset bilamana diperlukan;
g.    kegiatan penyusunan kebutuhan pada kondisi darurat (contingency plan) pada waktu ada keadaan bencana alam/ keruasakan mendadak dan lain-lain keadaan darurat.

Di luar keempat tahapan tersebut di atas, ada kompetensi yang harus selalu ada pada setiap tahapan/kegiatan, oleh karena itu kompetensi yang harus dikuasai untuk melakukan tahapan/kegiatan dimaksud disebut dengan kompetensi umum. Seperti kompetensi mengelola informasi, berkomunikasi dan berkoordinasi, serta mengelola dokumen.

B.    SK3-PBJP KUALIFIKASI TINGKAT PERTAMA/DASAR

SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar adalah SK3-PBJP dalam kemasan kualifikasi, terdiri dari 19 unit kompetensi, yaitu Kompetensi Umum 1 (satu) init, Kompetensi Perencanaan PBJP 2 (dua) unit, Kompetensi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 12 unit dan Kompetensi Manajemen Kontrak 4 unit. Daftar unit kompeensi dimaksud adalah sebagai berikut:


UNIT KOMPETENSI TINGKAT PERTAMA/DASAR

    UNIT KOMPETENSI TINGKAT PERTAMA/DASAR
NO    KODE    NAMA UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI UMUM
1.    UM.03    Melakukan Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa 
KOMPETENSI PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.    PR.04    Menyusun Rencana Paket Pengadaan Barang/Jasa
3.    PR.11    Menyusun Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola
KOMPETENSI PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
4.    PP.01    Melakukan Penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
5.    PP.02    Menyusun Dokumen Spesifikasi Barang/Jasa
6.    PP.03    Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
7.    PP.04    Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
8.    PP.05    Menyusun Dokumen Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
9.    PP.06    Menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
10.    PP.10    Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
11.    PP.11    Melakukan Penjelasan Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
12.    PP.12    Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran
13.    PP.13    Mengevaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
14.    PP.15    Menetapkan dan Mengumumkan Pemenang Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa
15.    PP.18    Membuat Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
KOMPETENSI MANAJEMEN KONTRAK
16.    MK.01    Melakukan Persiapan Pelaksanaan Kontrak
17.    MK.12    Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa
18.    MK.14    Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola
19.    MK.17    Menyusun Laporan Pengadaan Barang/Jasa

Secara rinci, uraian mengenai SK3-PBJP untuk setiap unit kompetensi di atas, sebagaimana tercantum dalam rumusan di bawah ini.

1. KOMPETENSI UMUM (1 Unit Kompetensi).
KODE UNIT        :    UM.03
JUDUL UNIT    :    MELAKUKAN PENGELOLAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Merancang sistem pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang dan jasa    1.1    Dokumen pengadaan barang/jasa yang akan dikelola ditetapkan secara tepat sesuai dengan peruntukkan dan klasifikasinya
1.2    Sistem pengelolaan dokumen pengadaan barang/ jasa ditetapkan sesuai dengan jenis dan klasifikasi dokumen
1.3    Sistem pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan, ditata sehingga dapat diakses dan dipahami oleh pengelola dokumen
2.    Melaksanakan sistem  penataan dokumen pengadaan barang/jasa    2.1    Dokumen pengadaan barang/jasa dikelola secara tertib, cermat dan teliti sesuai dengan pedoman pengelolaan dokumen yang berlaku
2.2     Sistem pengelolaan dokumen pengadaan barang/ jasa dirawat sesuai dengan pedoman pengelolaan dokumen yang berlaku
3.    Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa    3.1    Sistem dan program pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa dievaluasi ketepatan dan kelancaran penerapannya
3.2    Pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa dievaluasi efektifitas dan efisiensinya
3.3    hasil pelaksanaan pengelolaan dokumen dan hasil evaluasi disimpan dengan tertib dan teliti

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk melakukan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, dan manajemen kontrak pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui Penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor
2.2    Tempat penyimpanan dokumen


3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Merancang sistem pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang dan jasa
3.2    Menyusun program pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa
3.3    Melaksanakan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa
3.4    Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa
3.5    Menyimpan hasil pelaksanaan pengelolaan dokumen dan hasil evaluasi pelaksanaan

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa:
4.1    Peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan barang/jasa yang berlaku.

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini  dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian  unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Kearsipan
3.2    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3.3    Standar dokumen PBJP

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Merancang sistem pengelolaan/penataan dokumen
4.2    Menyusun program pengelolaan/penataan dokumen
4.3    Melaksanakan pengelolaan/penataan dokumen
4.4    Mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen

5.     Aspek kritis :
Kemampuan dalam membuat klasifikasi dokumen pengelolaan/penataan dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


2. KOMPETENSI PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA (2 Unit Kompetensi)

NO    KODE    NAMA UNIT KOMPETENSI
1.    PR.04    Menyusun Rencana Paket Pengadaan Barang/Jasa
2.    PR11    Menyusun Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola

KODE UNIT    :    PR.04
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN RENCANA PAKET PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun rencana paket pengadaan barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.


ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Mengkaji ulang paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa    1.1    Rencana kebutuhan pengadaan barang/jasa dipelajari secara cermat dan komprehensif urgensinya
1.2    Kondisi pasar diidentifikasi secara cermat dan tepat mengenai ketersediaan barang/jasa dan harga
1.3    Ketersediaan penyedia barang/jasa diidentifikasi secara cermat dan tepat
1.4    Paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa diidentifikasi dan ditetapkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.    Menyusun rencana paket pekerjaan pengadaan barang/jasa    2.1    Rencana paket pekerjaan pengadaan barang/jasa disusun menurut jenis, besaran dan prioritas
2.2    Paket-paket pekerjaan yang telah ditetapkan disusun prioritasnya berdasarkan peringkat sesuai dengan kebutuhan

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk menyusun rencana paket pengadaan barang/jasa, dalam rangka pelaksanaan tahapan perencanaan pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, baik yang dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini adalah:
2.1.    Dokumen rencana kebutuhan pengadaan
2.2.    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Mengidentifikasi paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa
3.2    Menyusun rencana paket pekerjaan pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini meliputi:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan barang/jasa yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen yang sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Kebijakan umum tentang cara pemaketan pekerjaan
3.2    Tatacara pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa
3.3    Kondisi pasar terkini terkait dengan ketersediaan penyedia barang/jasa

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menyusun paket pekerjaan
4.2    Menyusun daftar penyedia barang/jasa sesuai kualifikasi yang dibutuhkan
4.3    Menyusun daftar ketersediaan barang/jasa dan harga

5.     Aspek kritis :
Kemampuan menerapkan tata cara pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.


KODE UNIT    :    PR.11
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan swakelola

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan kajian lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan swakelola    1.1    Paket pekerjaan diidentifikasi lingkup dan tahapan kegiatannya secara tepat
1.2    Lingkup dan tahapan kegiatan, serta langkah kerjanya ditetapkan secara tepat sesuai dengan jenis paket pekerjaan
2.    Membuat rencana anggaran biaya kegiatan/ pekerjaan swakelola    2.1    Biaya untuk masing-masing lingkup dan tahapan kegiatan dihitung secara cermat dan rasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.2    Rencana Anggaran Biaya dibuat secara cermat dan rasional sesuai dengan perhitungan biaya untuk masing-masing lingkup dan tahapan kegiatan
3.    Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) swakelola    3.1    Materi kerangka acuan kerja diidentifikasi secara cermat dan lengkap sesuai dengan Lingkup dan tahapan kegiatan, serta langkah kerjanya
3.2    Kerangka acuan kerja swakelola, disusun secara cermat tepat dan lengkap, sesuai dengan format kerangka acuan kerja menurut ketentuan yang berlaku 
4.    Menyusun Jadwal Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola    4.1    Setiap tahap kegiatan yang akan dikerjakan dihitung waktu pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan secara cermat
4.2    Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun secara tepat sesuai dengan urutan pentahapannya

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola, dalam rangka pelaksanaan tahapan perencanaan pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini adalah:
2.1    Dokumen rencana kegiatan dan anggaran (RKA)
2.2    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor


3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan kajian lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang diswakelolakan
3.2    Membuat rencana anggaran biaya kegiatan/pekerjaan swakelola
3.3    Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3.4    Menyusun Jadwal Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini meliputi:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang pengadaan barang/jasa secara swakelola yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan barang/jasa yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Rencana Kegiatan dan Anggaran
3.2    Rencana Strategis (Renstra)
3.3    Metode pengadaan barang/jasa secara swakelola
3.4    Rencana Kinerja Tahunan
3.5    Kelompok masyarakat penerima swakelola

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menyusun KAK Swakelola
4.2    Menyusun Rencana Anggaran Biaya
4.3    Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan 
4.4    Mengidentifikasi dan menetapkan kelompok masyarakat penerima swakelola
5.     Aspek kritis :
Kemampuan menganalisis secara tepat data rencana kegiatan dan anggaran

3. KOMPETENSI PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA (12 Unit Kompetensi)

NO    KODE    NAMA UNIT KOMPETENSI
1.    PP.01    Melakukan Penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
2.    PP.02    Menyusun Dokumen Spesifikasi Barang/Jasa
3.    PP.03    Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
4.    PP.04    Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
5.    PP.05    Menyusun Dokumen Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
6.    PP.06    Menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
7.    PP.10    Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
8.    PP.11    Melakukan Penjelasan Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
9.    PP.12    Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran
10.    PP.13    Mengevaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
11.    PP.15    Menetapkan dan Mengumumkan Pemenang Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa
12.    PP.18    Membuat Kontrak Pengadaan Barang/Jasa


KODE UNIT    :    PP.01
JUDUL UNIT        :    MELAKUKAN PENYUSUNAN RENCANA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi menyusun rencana paket pengadaan barang/jasa dan unit kompetensi mengumumkan rencana umum pengadaan barang/ jasa

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Mengkaji ulang paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa     1.1    Paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dikaji ulang ketepatan dan kesesuaiannya dengan lokasi dan kondisi lapangan pada saat akan dilelangkan, serta ketentuan yang berlaku
1.2    Jadwal pemilihan dan pengadaan barang/jasa dikaji ulang kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan dilelangkan
1.3    Spesifikasi teknis paket-paket pekerjaan dikaji ulang kesesuaiannya dengan kondisi nyata pada saat akan dilelangkan
1.4    Harga perkiraan sendiri (HPS) paket pekerjaan dikaji ulang kesesuaiannya dengan kondisi nyata pada saat akan dilelangkan
1.5    Kerangka acuan kerja paket pekerjaan dikaji ulang kesesuaiannya dengan kondisi nyata pada saat akan dilelang
2.    Mengusulkan perubahan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa    2.1    Perubahan paket-paket pekerjaan yang diperlukan  diusulkan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, untuk ditetapkan
2.2    Perubahan jadwal pemilihan dan pengadaan yang diperlukan diusulkan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, untuk ditetapkan
2.3    Perubahan spesifikasi teknis paket-paket pekerjaan yang diperlukan diusulkan kepada yang berwenang untuk ditetapkan
2.4    Perubahan harga perkiraan sendiri paket-paket pekerjaan diusulkan kepada yang berwenang untuk ditetapkan
2.5    Perubahan kerangka acuan kerja diusulkan kepada yang berwenang untuk ditetapkan
3.    Merencanakan pemilihan penyedia barang/jasa    3.1    Jenis dan besaran paket pekerjaan yang akan dilaksanakan ditetapkan
3.2    Spesifikasi teknis paket pekerjaan, harga perkiraan sendiri, jadwal pekerjaan dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang akan dilaksanakan, disusun dalam dokumen pengadaan
3.3    Ketersediaan dan Kualifikasi penyedia barang/jasa ditetapkan sesuai dengan jenis dan besaran paket pekerjaan yang akan dilaksanakan

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk melakukan penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Paket-paket dan Jadwal Pekerjaan
2.2    Peralatan dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Mengkaji ulang paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa
3.2    Mengusulkan perubahan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa
3.3    Merencanakan pemilihan penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku



PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
2.1    Menyusun dokumen spesifikasi Barang/Jasa
2.2    Menyusun HPS Barang/Jasa
2.3    Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/RKAKL, DPA/RKA/RKPD
3.2    Petunjuk Operasional Kegiatan
3.3    Kerangka Acuan Kerja
3.4    Rencana Anggaran/Biaya Paket Pekerjaan
3.5    Spesifikasi teknis paket-paket pekerjaan
3.6    Jadwal kegiatan pengadaan
3.7    Pasar penyedia barang/jasa

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
3.1    Menganalisis kesesuaian paket dengan kondisi terkini
3.2    Membuat penyesuaian paket-paket pekerjaan
3.3    Menetapkan kualifikasi penyedia barang/jasa sesuai dengan jenis dan besaran paket pekerjaan
3.4    Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa (termasuk penyusunan KAK, spesifikasi teknis jadwal dan HPS)

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menyesuaikan paket-paket pekerjaan dengan kondisi terkini dan konsistensi dalam menerapkan peraturan


KODE UNIT    :    PP.02
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN DOKUMEN SPESIFIKASI BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan penyusunan dokumen spesifikasi barang/jasa pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Menyusun Dokumen Penilaian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa dan unit kompetensi Penyusunan Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Mengkaji ulang spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan    1.1    Spesifikasi barang/jasa dikaji ulang kesesuaiannya dengan kondisi, waktu dan kebutuhan terkini secara cermat dan tepat
1.2    Standar kualitas barang/jasa yang akan diadakan, dipelajari dan dipahami untuk menjadi acuan dalam penyusunan dokumen spesifikasi
1.3    Perubahan spesifikasi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, waktu dan kebutuhan terkini serta sesuai dengan kualitas barang jasa yang akan diadakan, dibuat dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan
2.    Menyusun dokumen spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan    2.1    Dokumen spesifikasi barang/jasa disusun secara tepat dan lengkap sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan 
2.2    Dokumen spesifikasi barang/jasa yang telah disusun secara tepat dan lengkap ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk menyusun dokumen spesifikasi barang/ jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, dan manajemen kontrak pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen spesifikasi barang/jasa
2.2    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Mengkaji ulang spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan
3.2    Menyusun dokumen spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan penyusunan dokumen spesifikasi barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.    Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.    Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Pengetahuan teknis terkait dengan jenis pekerjaan
3.2    Spesifikasi teknis barang/jasa
3.3    Metode pelaksanaan pekerjaan
3.4    Standar mutu barang/jasa (SNI)
3.5    Standar mutu ramah lingkungan

4.    Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Mengkaji dokumen spesifikasi barang/jasa
4.2    Menyusun dokumen spesifikasi barang/jasa

5.    Aspek kritis:
Kemampuan menentukan kesesuaian spesifikasi barang/jasa dengan kondisi terkini

KODE UNIT    :    PP.03
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Melakukan Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan persiapan penyusunan HPS pengadaan barang/jasa    1.1    Jenis dan spesifikasi barang/jasa ditetapkan secara tepat sesuai dengan paket pekerjaan
1.2    Komposisi besaran/volume komponen bahan, alat ditetapkan secara tepat sesuai dengan paket pekerjaan
1.3    Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan, dipahami secara cermat seluruh tahapan, kondisi lapangan, serta alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan
2.    Menyusun HPS pengadaan barang/jasa    2.1    Harga pasar barang/jasa, harga kontrak yang lalu, harga engineering estimate, harga barang/jasa dari berbagai sumber (BPS, Asosiasi terkait, agen/pabrik, daftar biaya standar yang dikeluarkan dari masing-masing instansi yang berwenang), diidentifikasi secara cermat sesuai dengan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
2.2    Harga satuan setiap komponen pekerjaan pengadaan barang/jasa ditetapkan secara wajar berdasarkan kondisi nyata menjelang pelaksanaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.3    Rincian Harga Perkiraan Sendiri HPS disusun secara cermat dan teliti dengan memperhitungkan pajak pertambahan nilai, biaya umum dan keuntungan yang wajar, untuk diusulkan penetapannya oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia barang/jasa baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen spesifikasi barang/jasa
2.2    Dokumen harga pasar
2.3    Kerangka Acuan Kerja
2.4    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan penyusunan HPS pengadaan barang/jasa
3.2    Menyusun HPS pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan penyusunan HPS barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku.

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Harga pasar
3.2    Analisa harga satuan (termasuk inflasi dan eskalasi)
3.3    Spesifikasi barang/jasa
3.4    Kerangka Acuan Kerja
3.5    Harga barang/jasa dari berbagai sumber
3.6    Perpajakan yang berhubungan dengan PBJP
4.    Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Mengidentifikasi harga barang/jasa dari berbagai sumber
4.2    Menyusun hasil analisa harga satuan
4.3    Membuat rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

5.     Aspek kritis:
    Kemampuan menganalisa kelayakan HPS.

KODE UNIT
:    PP.04
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN JADWAL PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/Jasa dalam rangka pengadaan barang/ jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Memilih Metode Pemilihan 

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Mengidentifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa    1.1    Sistem pemilihan penyedia barang/jasa ditetapkan sesuai dengan paket pekerjaan
1.2    Tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa diidentifikasi secara tepat dan ditetapkan sesuai dengan sistem pemilihan penyedia barang/jasa
2.    Menyusun jadwal
Pemilihan penyedia barang/jasa
    2.1    Jadwal pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang telah ditetapkan, diidentifikasi secara tepat untuk acuan penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan SOP
2.2    Jadwal pemilihan penyedia barang/jasa disusun secara tepat sesuai dengan jadwal pelaksanaan paket-paket pekerjaan dan tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan






BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia barang/ jasa baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen paket pekerjaan
2.2    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Mengidentifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa
3.2    Menyusun jadwal Pemilihan penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.    Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Sistem, prosedur dan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa
3.2    Paket dan tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menetapkan sistem, prosedur dan tata cara pemilihan
4.2    Menetapkan pentahapan pemilihan
4.3    Menyusun  jadwal pemilihan

5.     Aspek kritis:
Kemampuan dalam menetapkan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara tepat


KODE UNIT    :    PP.05
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan penyusunan dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Melakukan Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Menyusun persyaratan  kualifikasi penyedia   barang/jasa

    1.1    Kompleksitas paket pekerjaan diidentifikasi secara tepat sesuai dengan jenis dan besarannya
1.2    Kompleksitas paket pekerjaan yang sudah ditetapkan, diidentifikasi secara tepat sesuai jenis dan besarannya
1.3    Persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa ditetapkan secara tepat sesuai dengan kompleksitas paket pekerjaan
2.    Memilih dan menetapkan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa    2.1    Metode dan tata cara penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa ditetapkan secara tepat sesuai dengan jenis, besaran dan kompleksitas pekerjaan.
3.     Menyusun Dokumen Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

     3.1    Format isian kualifikasi calon penyedia barang/jasa diinventarisasi dan ditetapkan sesuai dengan metode dan tata cara penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa yang akan digunakan
3.2    Petunjuk pengisian format isian kualifikasi yang telah ditetapkan, disusun sesuai ketentuan yang berlaku
3.3    Dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa disusun secara tepat sesuai dengan metode dan tata cara serta ketentuan yang berlaku


BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk Penyusunan Dokumen Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen paket pekerjaan
2.2    Formulir terkait dengan penyusunan dokumen kualifikasi
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa
3.2    Melakukan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan barang/jasa
3.3    Menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Dokumen  penilaian kualifikasi
3.2    Metode dan tata cara penilaian kualifikasi penyedia

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menentukan syarat kualifikasi
4.2    Menetapkan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa
4.3    Menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia

5.     Aspek kritis:
Kemampuan mengidentifikasi kompleksitas pekerjaan untuk dapat menetapkan metode dan jenis dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa yang tepat


KODE UNIT    :    PP.06
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi melakukan Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa





ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa

    1.1    Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa diinventarisir secara tepat dan lengkap sesuai jenis/besaran/kompleksitas paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
1.2    Jenis dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang diperlukan ditetapkan sesuai jenis/besaran/kompleksitas paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
1.    Menyusun dokumen pemilihan penyedia barang/jasa

    2.1    Jenis dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan, disiapkan secara tepat sesuai ketentuan dan  pedoman yang berlaku
2.2    Pedoman pengisian untuk setiap jenis dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dibuat secara lengkap, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
2.3    Dokumen pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang telah ditetapkan, diisi secara tepat dan lengkap sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku
2.4    Dokumen pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi yang telah ditetapkan, diisi secara tepat dan lengkap sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk menyusun dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen Paket Pekerjaan
2.2    Dokumen Pemilihan
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Persiapan penyusunan pemilihan penyedia barang/jasa yang diperlukan
3.2    Menyusun dokumen (Lembar Data Pengadaan (LDP)) pemilihan penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
2.1    Melakukan Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa
2.2    Menyusun Dokumen Penilaian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa
2.3    Memilih Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Dokumen Pengadaan (dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan)
3.2    Paket  pekerjaan
3.3    Pedoman pengisian dokumen pengadaan

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Membuat dokumen pemilihan
4.2    Membuat pedoman/petunjuk pengisian dokumen pengadaan
4.3    Menyusun dokumen pemilihan 

5.     Aspek kritis:
Kemampuan mengklasifikasikan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa

KODE UNIT    :    PP.10
JUDUL UNIT    :    MENGUMUMKAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, unit kompetensi penyusunan Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa dan unit kompetensi menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa.


ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan persiapan pengumuman pengadaan barang/jasa    1.1    Dokumen paket dan dokumen pemilihan diidentifikasi secara cermat untuk membuat materi pengumuman pengadaan barang/jasa
1.2    Materi pengumuman pengadaan barang/jasa disusun dengan cermat
2.    Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/jasa    2.1    Materi pengumuman pengadaan barang/jasa disiapkan secara cermat sesuai dengan paket pekerjaan dan ketentuan yang berlaku
2.2    Materi pengumuman pengadaan barang/jasa diumumkan secara luas melalui media cetak maupun elektronik yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/ jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen pemilihan penyedia
2.2    Media pengumuman
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan pengumuman pengadaan barang/jasa
3.2    Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Paket pekerjaan
3.2    Dokumen pengadaan barang/jasa
3.3    Media pengumuman

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menyiapkan materi pengumuman
4.2    Memilih media pengumuman

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menetapkan materi pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dengan tepat

KODE UNIT    :    PP.11
JUDUL UNIT    :    MELAKUKAN PENJELASAN DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang/ jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan unit kompetensi Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.


ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan persiapan  penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa    1.1    Materi penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disiapkan, secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
1.2    Waktu, tempat dan undangan kepada para pihak yang terkait dengan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, ditetapkan sesuai jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
2.    Melaksanakan  penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa    2.1    Penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara jelas, lengkap dan mudah dipahami sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
2.2    Hasil penjelasan disusun dan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang dilampiri dengan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada peserta pemilihan, baik yang hadir maupun yang tidak hadir
3.    Membuat Adendum Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa    3.1    Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dipelajari dan dipahami secara cermat dan lengkap materi/substansi perubahannya
3.2    Adendum dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.3    Adendum dokumen yang telah ditetapkan, disampaikan kepada semua peserta pemilihan baik yang hadir maupun yang tidak hadir dalam penjelasan pemilihan



BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
2.2    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor 

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
3.2    Melaksanakan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa
3.3    Membuat Adendum Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

 PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini  dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Paket pekerjaan
3.2    Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
3.3    Dokumen kualifikasi penyedia barang/jasa
3.4    Teknik penjelasan dokumen


4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menjelaskan substansi dokumen pengadaan dan paket pekerjaan
4.2    Mengharmonisasikan perbedaan pendapat
4.3    Menyusun berita acara dan adendum

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menjelaskan substansi dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan paket pekerjaan dengan tepat

KODE UNIT    :    PP.12
JUDUL UNIT    :    MELAKUKAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
DESKRIPSI UNIT        :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pembukaan dokumen penawaran penyedia barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, unit kompetensi penyusunan Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan unit kompetensi melakukan evaluasi.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran     1.1    Dokumen penawaran yang diterima, dicatat dalam daftar penerimaan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku
1.2    Dokumen penawaran yang sudah dicatat, dimasukkan ke dalam kotak/tempat yang sudah disiapkan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku
2.    Melaksanakan pembukaan dokumen penawaran    2.1    Kotak Dokumen penawaran yang akan dibuka, disiapkan ditempat pembukaan dokumen yang telah ditetapkan
2.2    Dokumen penawaran dibuka dan dicatat apa adanya/kelengkapannya dihadapan para saksi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.    Menyusun Berita Acara Pembukaan Dokumen penawaran    3.1    Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran penyedia barang/jasa, dicatat secara tepat, akurat
3.2    Hasil pencatatan dokumen disusun dan dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen penawaran penyedia barang/jasa, yang dilampiri dengan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk melakukan pembukaan dokumen penawaran dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya


2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen penawaran
2.2    Box penyimpanan dokumen penawaran
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran
3.2    Melaksanakan pembukaan dokumen penawaran
3.3    Menyusun berita acara pembukaan dokumen penawaran

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang pembukaan dokumen penawaran yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

 PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Dokumen penawaran
3.2    Pedoman dan Tata cara pembukaan dokumen penawaran

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Mengidentifikasi kelengkapan dokumen penawaran
4.2    Menentukan keabsahan dokumen penawaran
4.3    Membuat berita acara hasil pembukaan dokumen penawaran

5.     Aspek kritis:
Kemampuan melaksanakan pembukaan dokumen penawaran sesuai tata cara dan menentukan keabsahan dokumen penawaran




KODE UNIT    :    PP.13
JUDUL UNIT    :    MENGEVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENYEDIA BARANG/ JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Memilih Metode Evaluasi Penawaran Penyedia Barang/jasa, unit kompetensi Menyusun HPS Barang/Jasa, unit kompetensi Menyusun dokumen spesifikasi Barang/Jasa.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan Persiapan Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa    1.1    Dokumen Penawaran, Dokumen Pengadaan Barang/jasa, Dokumen HPS, disiapkan secara lengkap
1.2    Metode dan Tata cara Evaluasi Dokumen Penawaran dan metode dan tata cara penilaian evaluasi kualifikasi penyedia barang/jasa, dipahami secara akurat dan komprehensif
1.3    Dokumen Penawaran dan Dokumen Pengadaan Barang/jasa dipahami secara akurat dan komprehensif
2.    Melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa    2.1    Dokumen penawaran administrasi dievaluasi secara cermat dan lengkap sesuai dengan metode dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
2.2    Dokumen Penawaran Teknis dievaluasi secara cermat dan lengkap sesuai dengan metode dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
2.3    Dokumen penawaran harga dievaluasi secara cermat dan lengkap kesesuaiannya dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan metode dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan termasuk tata cara perhitungan preferensi harga atas tingkat komponen produksi dalam negeri (TDKN) yang ditawarkan penyedia
2.4    Kualifikasi penyedia barang/jasa, diverifikasi secara akurat sesuai dengan metode dan tata cara penilaian penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan
2.5    Penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa yang dilakukan melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, dilakukan secara cermat dan lengkap, sesuai dengan metode dan tata cara penilaian/ evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan
2.6    Seluruh dokumen yang digunakan untuk penilaian serta hasil hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa, didokumentasikan secara tepat dan akurat
3.    Menyusun Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa    3.1    Hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa dibuat peringkat pemenangnya secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku
3.2    Hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa disusun dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi penawaran penyedia barang/jasa, yang dilampiri dengan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk mengevaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen pengadaan barang/jasa
2.2    Dokumen penawaran  penyedia barang/jasa
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa
3.2    Melakukan evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa
3.3    Menyusun berita acara evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang tata cara evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

 PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
2.1    Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
2.2    Menyusun Dokumen Kualifikasi

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Paket pekerjaan
3.2    Dokumen pengadaan
3.3    Metode dan tatacara evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi
3.4    Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Mengevaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi
4.2    Menyusun laporan proses pelelangan dan seleksi
4.3    Membuat berita acara hasil evaluasi dokumen penawaran

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menentukan tingkat kesesuaian penawaran dengan standar penilaian yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan

KODE UNIT    :    PP.15
JUDUL UNIT    :    MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN PEMENANG PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT        :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi yang terkait adalah unit kompetensi Melakukan Evaluasi Dokumen penawaran dan unit kompetensi Melakukan Klarifikasi dan Negosiasi Kesesuaian Dokumen Penawaran.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan Persiapan penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa    1.1    Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi penawaran penyedia barang/jasa, disiapkan secara lengkap
1.2    Berita Acara Hasil Klarifikasi maupun Negosiasi dokumen penawaran, disiapkan secara lengkap
1.3    Cara penetapan pemenang dan pedoman pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa, dipahami secara cermat dan komprehensif
2.    Menetapkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa    2.1    Peringkat pemenang pemilihan penyedia barang/ jasa, dikaji ulang kebenarannya dan objektifitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.2    Pemenang pemilihan penyedia barang/jasa, ditetapkan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku
3.    Melakukan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa    3.1    Materi pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa, dibuat dan disiapkan secara cermat, akurat, lengkap dan mudah dipahami
3.2    Pemenang pemilihan penyedia barang/jasa diumumkan melalui media yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
3.3    Calon Pemenang penyedia barang/jasa dan cadangannya serta peserta yang kalah diundang untuk diberi penjelasan tentang justifikasi keputusan hasil evaluasi penawaran.

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit kompetensi ini diperlukan untuk menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Pedoman penetapan pemenang
2.2    Pedoman pengumuman pemenang
2.3    Berita acara evaluasi dokumen penawaran
2.4    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan Persiapan penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa
3.2    Menetapkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa
3.3    Melakukan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang penetapan dan pengumuman pemenang yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

 PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
Menyusun dokumen pemilihan pengadaan barang/jasa

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Pedoman penetapan pemenang
3.2    Pedoman pengumuman pemenang

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Membuat dokumen penetapan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa
4.2    Mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa



5.     Aspek kritis:
Kemampuan menetapkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa secara objektif.

KODE UNIT    :    PP.18
JUDUL UNIT    :    MEMBUAT KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk membuat kontrak pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Menetapkan dan Mengumumkan pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan unit kompetensi Melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa serta unit kompetensi Melakukan Klarifikasi dan Negosiasi Kesesuaian Dokumen Penawaran.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan persiapan penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa

    1.1    Materi dokumen kontrak diidentifikasi secara tepat dan lengkap sesuai dengan dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi penawaran penyedia barang/jasa, dan dokumen penunjukkan  penyedia barang/jasa, Berita Acara Hasil Klarifikasi/ Negosiasi, draft kontrak, dokumen penawaran dan surat penunjukan pemenang penyedia barang/jasa
1.2    Syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus yang ada dalam kontrak, dipelajari secara cermat
1.3    Jaminan pelaksanaan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, disiapkan dan diteliti secara cermat sesuai petentuan yang berlaku.
2.    Membuat dokumen kontrak pengadaan barang/jasa    2.1    Rancangan kontrak dibuat secara tepat, akurat, lengkap  sesuai dengan isi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi penawaran penyedia barang/jasa, Berita Acara Hasil Klarifikasi/Negosiasi draft kontrak, dokumen penawaran dan surat penunjukan pemenang penyedia barang/jasa
2.2    Draft kontrak dikaji ulang baik materi, formulasi maupun formatnya secara cermat dan komprehensif
2.3    Dokumen kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak ditandatangani oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku
   
BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk membuat kontrak pengadaan barang/ jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan penyedia, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya


2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen penunjukkan penyedia barang/jasa
2.2    Berita acara hasil evaluasi penawaran
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan persiapan penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa
3.2    Membuat dokumen kontrak pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini :
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.     Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak Ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Paket pekerjaan
3.2    Dokumen pengadaan
3.3    Dokumen penetapan
3.4    Dokumen penunjukkan
3.5    Legal Drafting
3.6    Mengelola Risiko

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menetapkan substansi kontrak
4.2    Membuat dokumen kontrak

5.     Aspek kritis:
Kemampuan pengelolaan resiko dan merumuskan substansi kontrak ke dalam bahasa hukum secara tepat dan jelas


4. KOMPETENSI MANAJEMEN KONTRAK (4 Unit Kompetensi)

NO    KODE    NAMA UNIT KOMPETENSI
1.    MK.01    Melakukan Persiapan Pelaksanaan Kontrak
2.    MK.12    Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa
3.    MK.14    Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola
4.    MK.17    Menyusun Laporan Pengadaan Barang/Jasa

           
KODE UNIT    :    MK.01
JUDUL UNIT    :    MELAKUKAN PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan persiapan pelaksanaan kontrak, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Membuat Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan (SP)    1.1    Dokumen kontrak dipelajari dan dipahami secara cermat dan komprehensif
1.2    Jaminan pelaksanaan kontrak dipastikan keberadaan dan keabsahannya
1.3    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan (SP) dibuat secara cermat sesuai dengan dokumen kontrak
2.    Melakukan persiapan pelaksanaan kontrak      2.1    Program mutu untuk pelaksanaan kontrak disetujui untuk dilaksanakan
2.2    Rencana mobilisasi SDM dan peralatan disetujui untuk dilaksanakan
2.3    Lokasi kerja sesuai dengan kontrak diinspeksi dan diserahkan kepada penyedia barang/jasa
2.4    Surat Perintah Membayar uang muka kerja (UMK) diterbitkan sesuai dengan ketentuan
2.5    Tim Teknis/Kelompok Kerja dibentuk sesuai dengan kebutuhan 

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan persiapan pelaksanaan kontrak dalam rangka pelaksanaan tahapan manajemen kontrak baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini meliputi:
2.1    Dokumen kontrak
2.2    Organisasi pelaksanaan kontrak
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor


3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan(SP)
3.2    Melakukan mobilisasi pelaksanaan kontrak 

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang persiapan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak betentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan barang/jasa yang berlaku.

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya:
2.1    Melakukan Persiapan Pelaksanaan kontrak
2.2    Menyusun Program Manajemen Mutu Pengadaan Barang/Jasa 
2.3    Menyusun Program Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Dokumen Kontrak
3.2    Jaminan Pelaksanaan
3.3    Program Jaminan Mutu Kontrak
3.4    Sumber Daya Pelaksanaan Kontrak
3.5    Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan (SP)
4.2    Melakukan verifikasi program mutu (rapat persiapan)  
4.3    Merancang program mobiliasi sumber daya pelaksanaan kontrak

5.     Aspek kritis :
Kemampuan melaksanakan mobilisasi sumber daya sesuai dengan program mutu yang telah disepakat



KODE UNIT    :    MK.12
JUDUL UNIT    :    MENERIMA HASIL PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menerima hasil pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi Mengakhiri Pelaksanaan Kontrak.

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa    1.1    Metode dan Instrumen pemeriksaan hasil pengadaan barang/jasa disusun dan disiapkan
1.2    Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa dipelajari secara cermat dan komprehensif
1.3    Hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa diperiksa kesesuaiannya dengan kontrak baik jenis, volume spesifikasi dan waktunya
2.    Membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan    2.1    Hasil pemeriksaan atas hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa ditetapkan kesesuaiannya dengan kontrak baik jenis, volume spesifikasi dan waktunya
2.2    Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa dilakukan dan dituangkan ke dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk menerima hasil pengadaan barang/jasa, dalam rangka pelaksanaan tahapan manajemen kontrak pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, baik yang dilakukan secara swakelola maupun melalui jasa penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya

2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini adalah:
2.1    Dokumen kontrak
2.2    Dokumen hasil pekerjaan selesai
2.3    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa, melalui cara yang telah ditetapkan dalam kontrak
3.2    Membuat berita acara penerimaan hasil pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini meliputi:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku
4.2    Ketentuan tentang penerimaan hasil pengadaan barang/jasa yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Dokumen Kontrak
3.2    Metode pemeriksaan hasil pekerjaan
3.3    Ketentuan TKDN

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Memeriksa, menguji, menguji coba haril pekerjaan
4.2    Berita acara serah terima hasil pekerjaan pekerjaan
4.3    Memeriksa kesesuaian TKDN

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menetapkan metode pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan secara teliti dan cermat 


KODE UNIT    :    MK.14
JUDUL UNIT    :    MELAKSANAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan swakelola, dalam rangka pengadaan barang/ jasa pemerintah. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola, dan unit kompetensi melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa dengan swakelola

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dengan  swakelola      1.1    Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa swakelola disiapkan secara lengkap sesuai dengan program kerja instansi
1.2    Cara pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa swakelola ditetapkan secara tepat sesuai dengan jenis dan besaran paket pekerjaan
1.3    Pelaksana paket pekerjaan pengadaan barang/ jasa swakelola ditetapkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1.4    Tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas dibentuk sesuai kebutuhan
2.    Melaksanakan Pengadaan Barang/jasa dengan Swakelola    2.1    Pengadaan barang/jasa dengan cara dilaksanakan sendiri, dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.2    Pengadaan barang/jasa dengan cara dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya pelaksana swakelola, dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.3    Pengadaan barang/jasa dengan cara dilaksanakan kelompok masyarakat, dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan swakelola, baik yang dilaksanakan sendiri, dilaksanakan intansi pemerintah lain maupun dilaksankan oleh kelompok masyarakat, dalam rangka melaksanakan tahapan manajemen kontrak pada sektor/bidang pengadaan barang/jasa pemerintah baik dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya


2.    Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini adalah:
2.1    Dokumen pengadaan dengan swakelola
2.2    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor

3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dengan swakelola 
3.2    Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini meliputi:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa
4.2    Ketentuan pengadaan barang/jasa secara swakelola yang berlaku di masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-Prinsip Pengadaan barang/jasa yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian  unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak ada

3.     Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Paket pekerjaan swakelola
3.2    Rencana anggaran biaya
3.3    Metode pelaksanaan dan pengendalian pengadaan dengan swakelola
3.4    Kerangka acuan kerja
3.5    Prosedur dan administrasi pengelolaan keuangan

4.     Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Menyusun KAK
4.2    Mempersiapkan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola
4.3    Menetapkan cara pelaksanaan pengadaan dengan swakelola   
4.4    Melaksanakan pengadaan dengan swakelola
4.5    Menyusun pelaporan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola

5.     Aspek kritis:
Kemampuan menentukan sistem pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola

KODE UNIT    :    MK.17
JUDUL UNIT    :    MENYUSUN LAPORAN PENGADAAN BARANG/JASA
DESKRIPSI UNIT    :    Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun laporan pengadaan barang/jasa. Unit kompetensi ini terkait dengan unit kompetensi mengakhiri pelaksanaan kontrak, melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Melakukan Pengendalian Keuangan Pelaksanaan Pekerjaan, Melakukan Penilaian Kinerja Untuk Pembayaran Kontrak

ELEMEN KOMPETENSI    KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Membuat persiapan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa     1.1    Jenis-jenis laporan diidentifikasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1.2    Materi laporan terkait dengan masing-masing jenis laporan dipersiapkan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
2.    Membuat laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa    2.1    Laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dipersiapkan dengan cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan
2.2    Laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa disampaikan secara tepat dan cepat kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BATASAN VARIABEL
1.    Konteks Variabel:
1.1    Unit Kompetensi ini diperlukan untuk menyusun laporan pengadaan barang/ jasa dalam rangka pelaksanaan tahapan manajemen kontrak pada sektor/ bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa
1.2    Lingkup penerapan unit kompetensi ini meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainn

2.   Perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan unit kompetensi ini adalah:
2.1    Dokumen kontrak
2.2    Dokumen rencana pelaksanaan kontrak
2.3    Dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan realisasi anggaran
2.4    Perlengkapan kantor, berupa komputer dan mesin cetak, dan alat tulis kantor
 
3.    Pekerjaan yang harus dilakukan unit kompetensi ini adalah:
3.1    Membuat persiapan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
3.2    Membuat laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa

4.    Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melakukan unit kompetensi ini meliputi:
4.1    Peraturan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa
4.2    Ketentuan tentang laporan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang berlaku dimasing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
4.3    Prosedur Operasional Standar terkait dengan Etika dan Prinsip-prinsip Pengadaan yang berlaku

PANDUAN PENILAIAN
1.     Konteks penilaian:
1.1    Penilaian unit ini dilakukan dengan metode asesmen sesuai skema sertifikasi pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.2    Penilaian unit ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau di luar tempat kerja
1.3    Penilaian unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku
1.4    Penilaian unit ini dilakukan terhadap proses dan hasil pekerjaan

2.    Kompetensi yang harus dimiliki sebelumnya: Tidak ada

3.    Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan meliputi:
3.1    Teknik penulisan pelaporan
3.2    Pelaporan pelaksanaan pekerjaan
3.3    Dokumen pengadaan
3.4    Dokumen kontrak
3.5    Dokumen serah terima pekerjaan

4.    Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kompetensi ini:
4.1    Mengidentifikasi jenis dan materi laporan
4.2    Membuat laporan pelaksanaan pengadaan (harian, mingguan, bulanan dan akhir)

5.    Aspek kritis:
Kemampuan menetapkan materi untuk setiap jenis laporan.









 BAB. IV

PENUTUP

SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini ditetapkan sebagai langkah awal dari pengembangan SDM-PBJP berbasis kompetensi sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara bertahap, penetapan SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini akan diikuti dengan penetapan SK3-PBJP Tingkat Menengah dan SK3-PBJP Tingkat Lanjut. Sebagai langkah awal, SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini sudah dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pelatihan dan sertifikasi Keahlian PBJP Tingkat Pertama/Dasar.

Sebagaimana lazimnya standar kompetensi, SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini adalah standar minimal dalam kemasan kualifikasi. SDM-PBJP yang telah menguasai SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini dapat ditugasi untuk melaksanakan seluruh atau sebagian tugas jabatan/okupasi yang pekerjaannya terkait dan sesuai dengan unit-unit kompetensi yang menjadi kandungan SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar dimaksud. SK3-PBJP Tingkat Pertama/Dasar ini akan dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.








    Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 18 Februari  2011 

DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA LKPP






DR. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.