Minggu, 30 Oktober 2011

Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011

 












BUPATI MANGGARAI BARAT

 




PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT



 NOMOR :      22  TAHUN 2011



TENTANG



TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



BUPATI MANGGARAI BARAT,



 Menimbang
:
a.            Bahwa dalam rangka menjaga efektivitas dan efesiensi pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan Pemeliharaan terhadap Barang Milik daerah yang telah ada;



b.            bahwa berdasarkan ketentuan dalam    Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menegaskan bahwa Tata cara  pelaksanaan pemeliharaan  barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;



c.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai Barat;

Mengingat
:
1.            Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3815);







2.            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);




3.            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben-daharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



4.            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah  beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



5.            Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



6.            Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);



7.            Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);







8.            Peraturan Pemerintah  Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);




9.                  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);



10.           Peraturan Pemerintah  Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);



11.           Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;



12.           Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



13.           Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;







14.           Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;



15.           Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor  5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor  5);



MEMUTUSKAN :



Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT.


BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.                  Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah  yang selanjutnya disingkat DKPBMD adalah daftar yang memuat kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.



2.                   Pemeliharaan Ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari oleh unit pemakai/pengurus barang tanpa membebani anggaran.



3.                  Pemeliharaan Sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran.



4.                  Pemeliharaan Berat adalah  pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.



5.                  Rencana Pemeliharaan Barang adalah penegasan urutan tindakan atau gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan terhadap  barang inventaris, yang dengan tegas dan secara tertulis memuat macam, jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu dan pelaksanaannya.









BAB II

PEMELIHARAAN



Bagian Kesatu

Sasaran Pemeliharaan



Pasal 2



Barang Milik Daerah yang dipelihara dan dirawat adalah barang-barang  inventaris yang tercatat dalam buku inventaris.



Bagian Kedua

Rencana  Pemeliharaan



Pasal 3



(1)         Setiap SKPD diwajibkan menyusun rencana pemeliharaan barang milik  daerah dengan ketentuan:

a.            harus memuat ketentuan mengenai macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu dan pelaksanaannya;

b.            menjadi bahan dalam penyusunan rencana APBD khususnya Rencana Pemeliharaan Barang;

c.             Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola untuk dipergunakan sebagai pedoman selama tahun anggaran yang bersangkutan.



(2)         Untuk Rencana Tahunan   Pemeliharaan Barang bagi SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dan diajukan pada waktu dan menurut prosedur yang ditetapkan.



(3)         Rencana Tahunan   Pemeliharaan Barang sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  merupakan landasan bagi pelaksanaan pemeliharaan barang.



(4)         Setiap perubahan yang akan diadakan pada rencana pemeliharaan barang harus dengan sepengetahuan Kepala SKPD yang bersangkutan, sebelum diajukan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola.



Bagian Ketiga

Pelaksanaan  Pemeliharaan



Pasal 4



(1)         Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pembantu pengelola, pengguna dan kuasa pengguna sesuai dengan DKPBMD yang ada di masing-masing SKPD.





(2)         Pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.



Pasal 5



(1)         Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah harus dibuat kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat:

a.            nama  barang inventaris;

b.           spesifikasi;

c.            tanggal perawatannya;

d.           jenis pekerjaan atau pemeliharaan;

e.            barang-barang atau bahan yang dipergunakan;

f.             biaya Pemeliharaan/perawatan;

g.           yang melaksanakan pemeliharaan/perawtan;

h.           lain-lain yang dipandang perlu.



(2)               Pencatatan dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang dilakukan oleh Pengurus barang.



(3)               Hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam Berita Acara  Pemeliharaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan panitia penerima Barang.

(4)               Pelaksanaan pekerjaan/pemeliharaan barang dilaporkan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola.



(5)               Pembantu Pengelola menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan barang dan  dilaporkan kepada Bupati.





Pasal 6



(1)               Barang Milik Daerah yang diusulkan untuk dilakukan pemeliharaan adalah Barang Milik Daerah yang dianggap masih layak dan pantas dipertahankan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD.



(2)               Ukuran Keadaan Barang Milik Daerah yang dianggap pantas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Barang Milik Daerah yang secara ekonomis biaya pemeliharaan ditambah biaya penyusutan dikurangi biaya perolehan masih layak untuk dipertahankan.



Pasal 7



Teknis Pengamanan, Pemeliharaan, Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini



BAB III



KETENTUAN PENUTUP



Pasal  8



Peraturan Bupati  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat.



Ditetapkan di Labuan Bajo

Pada tanggal  17 September 2011



BUPATI MANGGARAI BARAT,







AGUSTINUS CH. DULA

Diundangkan di Labuan Bajo

pada tanggal   17 September 2011


SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI BARAT,



MBON ROFINUS



BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2011 NOMOR      

  





































LAMPIRAN   I      :     PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT

NOMOR      22  TAHUN 2011.

TANGGAL   17  SEPTEMBER 2011.

TENTANG TENTANG             TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN  BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT





TEKNIS PENGAMANAN, PEMELIHARAAN, PENILAIAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH





 I.            PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH

1.   Umum

Pengamanan merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum.

Pengamanan sebagaimana tersebut diatas, dititik beratkan pada penertiban/pengamanan secara fisik dan administratif, sehingga barang milik daerah tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain.



2.   Pelaksanaan pengamanan

Pengamanan dilakukan terhadap barang milik daerah berupa barang inventaris dalam proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang diupayakan secara fisik, administratif dan tindakan hukum.

a)   Pengamanan fisik

1)   Barang inventaris.

Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara:

-     pemanfaatan sesuai tujuan.

-          penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka.

-          pemasangan tanda kepemilikan.



Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :

-     Pemagaran.

-     Pemasangan papan tanda kepemilikan.

-     Penjagaan.



2)   Barang persediaan.

Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan dan pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat penyimpanan yang baik sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang milik daerah terhindar dari kerusakan fisik.



b)   Pengamanan administratif.

1)   barang inventaris.

Pengamanan  administrasi  terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara :

-     pencatatan/inventarisasi.

-     kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll.

-     pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.



Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :

-     pencatatan/inventarisasi.

-     penyelesaian bukti kepemilikan seperti: 1MB, Berita Acara serah terima, Surat Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.



2)   Barang persediaan.

Pengamanan administratif terhadap barang persediaan dilakukan dengan cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib.



c)   Tindakan hukum.

Pengamanan melalui upaya hukum terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain, dilakukan dengan cara:

-     negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian.

-     Penerapan hukum.



3.   Aparat Pelaksana Pengamanan

Pengamanan pada prinsipnya dilaksanakan oleh aparat pelaksana Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a.   Pengamanan administratif.

§         Pencatatan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui Pembantu Pengelola;

§         Pemasangan label dilakukan oleh Pengguna dengan koordinasi Pembantu Pengelola;

§         Pembantu Pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan barang milik daerah.



b.   Pengamanan fisik.

§         Pengamanan fisik secara umum tehadap barang inventaris dan barang persediaan dilakukan oleh pengguna.

§         penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh pengelola.

§         pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan oleh pengguna terhadap tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan oleh Pembantu Pengelola terhadap tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati.





c.   Tindakan Hukum.

§         musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh Pembantu Pengelola .

§         Upaya pengadilan Perdata maupun Pidana         dengan dikoordinasikan oleh  Bagian Hukum.

§         Penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama-sama Biro Hukum, Pembantu Pengelola dan SKPD Terkait.



4.   Pembiayaan

Pembiayaan pengamanan barang miik daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.



II.            PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH



1.   Umum

Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam kedaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun kontruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan.

Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa :

a)   Pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari­ hari oleh Unit pemakai / pengurus barang tanpa membebani anggaran;

b)   Pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran; dan

c)   Pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.



Penyelenggaraan pemeliharaan dimaksudkan untuk mencegah barang milik daerah terhadap bahaya kerusakan yang disebabkan oleh faktor:

a)   Biologis;

b)   Cuaca, suhu dan sinar;

c)   Air dan kelembaban;

d)   Fisik yang meliputi proses penuaan, pengotoran debu, sifat barang yang bersangkutan dan sifat barang lain, benturan, getaran dan tekanan; dan



e)   Lain - lainnya yang dapat mengakibatkan perubahan kualitas dan sifat-sifat lainnya yang mengurangi kegunaan barang.



2.   Sasaran pemeliharaan

Barang yang dipelihara dan dirawat adalah barang inventaris yang tercatat dalam buku inventaris



3.   Rencana pemeliharaan barang

a)   Rencana pemeliharaan barang yaitu penegasan urutan tindakan atau gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan terhadap barang inventaris, yang dengan tegas dan secara tertulis memuat macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu pelaksanaan dan pelaksanaannya.



b)   Setiap unit diwajibkan untuk menyusun rencana pemeliharaan barang dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

1)            Harus memuat ketentuan mengenai macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu dan pelaksanaannya;

2)            Rencana Kebutuhan Pemeliharan Barang Unit oleh SKPD disampaikan kepada Bupati melalui pengelola untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kelayakan pemeliharaan.

3)            Apabila diperlu Pengelola membentuk Panitia penelitian dan pengkajian Usulan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan SKPD.

4)            Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang SKPD yang telah ditelitii dan dikaji diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DRKPBMD).

5)            DRKPBMD yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dijadikan Pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Renja dan RKA-SKPD.

6)            Pengajuan RKPBU sebagaimana dimaksud pada angka 2) oleh SKPD disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola sebelum jadwal dan waktu penyusunan KUA, PPAS Renja dan RKA-SKPD.



4.   Pelaksanaan pemeliharaan

a)            Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pembantu pengelola, pengguna dan kuasa pengguna sesuai dengan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD) yang ada di masing-masing SKPD;



b)            Setelah APBD ditetapkan Kepala SKPD menyusun Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (DKPBU) dan disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola;



c)            Pengajuan dan Pengkajian DKPBU dilakukan bersamaan dengan Pengajuan Rancangan DPA-SKPD untuk Tahun Anggaran berkenan;

d)            DKPBU yang telah diverifikasi oleh Pembantu Pengelola melalui Pengelola mengajukan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) dengan Keputusan Bupati;

e)            Keputusan Bupati tentang Penetapan DKPBMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sesuai kewenangannya.

f)             Proses Pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

g)            Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah, harus dibuat kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat:

1)   Nama barang inventaris;

2)   Spesifikasinya;

3)   Tanggal perawatan;

4)   Jenis pekerjaan atau pemeliharaan;

5)   Barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan;

6)   Biaya pemeliharaan/perawatan;

7)   Yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan;

8)   Lain-lain yang dipandang perlu



h)            Pencatatan dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang dilakukan oleh Pejabat Penyimpan dan Pengurus Barang.



i)              Penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang:

1)   Pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima harus dilakukan pemeriksaan oleh Panitia/Pejabat  Pemeriksa Barang;

2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia/Pejabat  Pemeriksa Barang;

3)   Pelaksanaan pekerjaan/pemeliharaan barang dilaporkan kepada Pengelola melalui pembantu pengelola;

4)   Pembantu pengelola menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan barang dan dilaporkan kepada Bupati;



j)              Format kartu Pemeliharaan dan Berita Acara Pemeliharaan Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran  II dan lampiran III, merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.















III.            PENILAIAN BARANG DAERAH

1.   Umum

a.            Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyusunan neraca daerah;

b.            Penilaian barang milik daerah berpedoman pada Kebijakan  Akuntansi Pemerintah Daerah;

c.             Kegiatan penilaian barang milik daerah harus didukung dengan data yang akurat atas seluruh kepemilikan barang milik daerah yang tercatat dalam daftar inventarisasi barang milik daerah;

d.            Penilaian barang milik daerah selain dipergunakan untuk penyusunan neraca daerah, juga dipergunakan dalam rangka pencatatan, inventarisasi, pemanfaatan, pemindahtanganan dan inventarisasi



2. Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah.

a.                  Pelaksanaan penilaian barang milik daerah dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dapat melibatkan dengan lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian asset;

b.                  Lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian aset adalah perusahaan penilai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.                   Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia penilai, khusus untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sehingga diperoleh nilai wajar;

d.                  Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut;

e.                  Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset, dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari data pasar, kalkulasi biaya dan kapitalisasi pendapatan serta dilakukan sesuai standar penilaian Indonesia yang diakui oleh Pemerintah.



3.   Ketentuan Khusus.

a.                  apabila harga barang hasil pembelian, pembuatan dan berasal dari sumbangan/hibah tidak diketahui nilainya, maka dapat dilakukan penilaian oleh Tim Penaksir atau oleh penyimpan dan pengurus barang;



b.                  dalam menentukan nilai taksiran dilakukan dengan membandingkan barang yang sejenis dan tahun yang sama;



c.                   penilaian terhadap benda-benda bersejarah dan benda-benda bercorak kebudayaan, pelaksanaan penilaiannya dapat melibatkan tenaga ahli dibidang tersebut;



d.                  terhadap barang milik daerah yang kondisinya telah rusak sama sekali dan tidak mempunyai nilai, tidak perlu dicantumkan dalam daftar nilai untuk membuat neraca (segera di proses penghapusannya dari buku inventaris);



e.                  apabila harga barang pembelian, pembuatan atau harga barang yang diterima berasal dari sumbangan/hibah dan sebagainya tidak diketahui karena tiadanya dokumen yang bersangkutan menunjukan nilai yang tidak wajar, nilainya supaya ditaksir oleh Tim penaksir harga atau penyiman dan pengurus barang;



f.                    benda-benda bersejarah dan benda-benda yang bercorak kebudayaan tetap dimasukkan ke dalam Buku Inventaris, sedangkan nilainya dapat ditaksir dengan bantuan tenaga ahli dibidang tersebut.



4.  Ketentuan Perhitungan Penyusutan Aset

a.                  Barang-barang Inventaris  yang berdasarkan Kebijakan Akuntansi Daerah tidak masuk dalam Aset Tetap diperlu dilakukan perhitungan nilai penyusutan.



b.                  Perhitungan Nilai Penyusutan Aset Daerah berupa Bangunan diatur sebagai berikut :

1)            Bangunan Permanen  : 2 % tiap tahun

2)            Bangunan semi Permanen : 4 % tiap Tahun

3)            Bangunan Darurat              : 10 % tiap tahun

Dengan ketentuan nilai penyusutan maksimum 80 % (delapan puluh per sen).



c.                   Perhitungan nilai penyusutan aset tetap selain bangunan diatur sebagai berikut :

1)            Kendaraan Perorangan Dinas : 12,5 % tiap tahun

2)            Kendaraan Dinas Operasional : 10 % tiap tahun

3)            Kendaraan Operasional Khusus/Lapangan  : 10 % tiap tahun

4)            Alat-alat Elektronik                        : 15 % tiap tahun

5)            Meubelair/furniture, dll                : 20 % tiap tahun

Dengan ketentuan nilai penyusutan maksimum 80 % (delapan puluh per sen).



d.                  Nilai Pemeliharaan dan/atau perawatan/Perbaikan Barang Milik Daerah menambah nilai Aset tetap.















IV.            PENGHAPUSAN




1.      Umum

Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.

Penghapusan tersebut di atas, dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Barang Milik Daerah.



2.      Dasar penghapusan barang

Pada prinsipnya semua barang milik daerah dapat dihapuskan, yakni :

a.            Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan sebagai berikut:

1)         rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.

2)         tidak dapat digunakan secara optimal (idle)

3)         terkena planologi kota.

4)         kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.

5)         penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.

6)         pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.



b.            Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan­-alasan sebagai berikut :

1)         pertimbangan Teknis, antara lain:

a)            secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki.

b)            secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.

c)            telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluwarsa.

d)           karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya.

e)            selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.



2)         Pertimbangan Ekonomis, antara lain :

a)            Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle.

b)            Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.











3)         Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan:

a)            Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.

b)            Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang.

c)            Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.

d)           Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure ).



3.   Wewenang penghapusan barang daerah

Wewenang Penghapusan Barang Milik Daerah diatur sebagai berikut :

a.             Penghapusan barang milik Daerah berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD;



b.            Penghapusan Barang Milik Daerah dengan nilai perolehan sampai dengan  Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar Rupiah) dilaksanakan oleh pengelola setelah memperoleh Persetujuan Bupati



c.             Penghapusan Barang Milik Daerah dengan nilai perolehan akumulasi  diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan dari DPRD.



4.   Kewajiban pelaporan

Barang milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut, berlebih dan tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Bupati melalui pengelola.

Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan.



5.   Proses penghapusan barang milik daerah

a.            Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah perlu membentuk Panitia Penghapusan.

b.            Panitia penghapusan sebagaimana dimaksud huruf a di tetapkan dan/atau diangkat oleh Bupati bagi penghapusan yang akan dilaksanakan oleh Pengelola dan/atau yang memerlukan persetujuan DPRD;

c.             Tugas Panitia Penghapusan meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan/ perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu.

d.            Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan sebab kematian dan lain-lain.

e.            Berdasarkan usulan Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang Pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati mengenai rencana penghapusan barang Barang Milik Daerah dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan.





f.              Setelah mendapat persetujuan Bupati, penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengelola atas nama Bupati  tentang  penghapusan Barang Milik Daerah dan sekaligus menetapkan cara penjualan dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas dan/atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan.



g.            Apabila akan dilakukan lelang terbatas, Bupati membentuk Panitia Pelelangan terbatas untuk melaksanakan penjualan/pelelangan terhadap barang yang telah dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.



h.            Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi seperti alat Kantor dan Alat Rumah Tangga yang sejenis termasuk kendaraan khusus lapangan seperti Alat Angkutan berupa kendaraan Alat Berat, Mobil Jenazah, Truk, Ambulance atau kendaraan lapangan lainnya ditetapkan penghapusannya oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.





6.   Pelaksanaan penghapusan barang milik daerah



a.   Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (mutasi).

b.   Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang tersebut sudah tidak berada pada Daftar Barang Daerah.

c.   Penghapusan tersebut di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati.

d.   Penghapusan barang daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang dimaksud :

1)   Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan.

2)   Alasan lain sesuai peratuan perundang-undangan.



7.   Pelaksanaan penghapusan secara khusus

a.      Penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

b.      Dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa dapat dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sambil menunggu Keputusan Bupati. Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah :

1)            Rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut.

2)            Rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran dan yang sejenis.

 


V.            PEMINDAHTANGANAN


1.   Umum.

Pemindahtanganan barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila:

a.            Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

b.            Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

c.             Diperuntukkan bagi pegawai negeri;

d.            Diperuntukkan bagi kepentingan umum;

e.            Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.



2.   Bentuk-bentuk pemindahtanganan meliputi :

a.   Penjualan dan Tukar Menukar;

b.   Hibah;

c.   Penyertaan modal



3.   Penjualan dan Tukar Menukar.

Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara setempat, atau melalui Panitia Pelelangan Terbatas untuk barang milik daerah yang bersifat khusus yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, dan hasil penjualan/pelelangan tersebut disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.

keanggotaan Panitia Pelelangan/Penjualan barang tersebut dapat sama dengan keanggotaan Panitia Penghapusan.



Penjualan barang milik daerah yang dilakukan secara lelang meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak.



Barang bergerak seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mikro bus, derek, alat-alat berat, kendaraan diatas air dan jenis kendaraan untuk melayani kepentingan umum serta barang inventaris lainnya.



Barang yang tidak bergerak yaitu tanah dan/atau bangunan.

Mengingat prinsip pokok bahwa fungsi tanah yang dalam penguasaan Pemerintah Daerah harus benar-benar dipergunakan secara tertib dan harus diamankan, yaitu jangan sampai menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, maka pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan harus jelas luas tanah, lokasi dan nilainya.



Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah adalah tanah Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, atau tanah berasal dari tanah rakyat yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti rugi ataupun tanah lain yang dikuasainya berdasarkan transaksi lain (sumbangan, hibah), sesuai dengan prosedur dan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tanah dengan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dimaksud, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni instansi Badan Pertanahan Negara.



Berdasarkan Keputusan pemberian Hak Pakai atau Hak Pengelolaan tersebut, kepada instansi Badan Pertanahan Negara setempat perlu dimintakan sertifikat Hak Pakai atau Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah.



Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) cara, yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (ruilslagh/tukar guling).

Tujuannya:

a.   Untuk meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi atau dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dalam rangka pengamanan barang milik daerah;

b.   Mencegah terjadinya kerugian daerah; dan

c.   Meningkatkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Subyek pelepasan (ganti rugi atau tukar menukar/ruilslag/tukar guling) adalah pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dapat dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah dengan Swasta, BUMN/BUMD, Koperasi, pegawai/ perorangan, atau Badan Hukum lainnya.

Alasan pelepasan hak (cara ganti rugi atau cara tukar menukar/ruilslag/tukar guling) antara lain:

a.   Terkena planologi;

b.   Belum dimanfaatkan secara optimal (idle);

c.   Menyatukan barang/aset yang lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam rangka efisiensi;

d.   Memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Daerah sebagai akibat pengembangan organisasi; dan

e.   Pertimbangan khusus dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

Pelepasan dengan alasan tersebut di atas dilaksanakan karena dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah tidak tersedia dalam APBD.



Motivasi/pertimbangan lainnya, yakni :

a.   Disesuaikan dengan peruntukan tanahnya berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota/Wilayah ( RUTRK/W);

b.   Membantu instansi Pemerintah diluar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang memerlukan tanah untuk lokasi kantor, perumahan dan untuk keperluan pembangunan lainnya;

c.   Tanah dan bangunan Pemerintah Daerah yang sudah tidak cocok lagi dengan peruntukan tanahnya, terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak efektif lagi untuk kepentingan dinas dapat dilepas kepada Pihak Ketiga dengan Pembayaran ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling);



d.   Untuk itu perlu diperhatikan:

1)   Dalam hal tukar menukar (ruilslag/tukar guling) maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang dan lebih menguntungkan Pemerintah Daerah;

2)   Apapun yang harus dibangun Pihak Ketiga di atas tanah tersebut harus seijin Pemerintah Daerah agar sesuai dengan peruntukan tanahnya;

3)   Dalam hal pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi, diperlukan surat pernyataan kesediaan Pihak Ketiga untuk menerima tanah dan/atau bangunan itu dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku;

4) Dalam hal pelepasan hak dengan tukar menukar (ruilslag/tukar guling), diperlukan Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang bersangkutan yang mengatur materi tukar menukar, hak dan kewajiban masing-masing Pihak sesuai ketentuan yang berlaku.



e.   Nilai Tanah dan/atau bangunan.

Nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dilepaskan dengan ganti rugi atau dengan tukar menukar (ruilslag/tukar guling) kepada Pihak Ketiga, sebagai berikut:

1) nilai ganti rugi tanah dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasar terendah atas tanah yang berlaku setempat, untuk kavling perumahan, Pegawai Negeri, TNI, POLRI dan DPRD, sedangkan untuk Instansi Pemerintah, Koperasi dan/atau Yayasan milik Pemerintah, dapat ditetapkan dengan berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak dan/atau harga pasaran umum setempat.

Nilai taksiran tanah untuk swasta harus ditetapkan dengan berpedoman pada harga umum tanah dan berdasarkan NJOP yang berlaku setempat.

2)   nilai bangunan ditaksir berdasarkan nilai bangunan pada saat pelaksanaan penaksiran dan hasilnya dikurangi dengan nilai susut bangunan yang diperhitungkan jumlah umur bangunan dikalikan dengan:

(1)  2 % untuk bangunan permanent;

(2)  4 % untuk bangunan semi permanent;

(3)  10 % untuk bangunan yang darurat.

Dengan ketentuan maksimal susutnya sebesar 80 % dari nilai taksiran (tidak dikenakan potongan sebesar 50 % seperti pada penjualan rumah dinas daerah golongan III ).



3)   Proses hak atas tanah dan bangunan.

a)   Pembentukan Panitia Penaksir.

Bupati membentuk Panitia Penaksir yang bertugas meneliti bukti penguasaan atas tanah dan/atau bangunan:

(1)  meneliti kenyataan lokasi dan keadaan lingkungan tanah dan/atau bangunan tanah tersebut, dihubungkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dari segi sosial, ekonomi, budaya dan kepentingan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(2)  menaksir besarnya nilai atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan berpedoman pada harga dasar/umum/NJOP tanah yang berlaku setempat dan untuk bangunannya sesuai tersebut pada huruf e angka 2) di atas;

(3)  meneliti bonafiditas dan loyalitas calon pihak ketiga dan memberikan saran-saran kepada Bupati; dan

(4)  lain-lain keterangan yang dipandang perlu.

Hasil penelitian Panitia Penaksir tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara.



b)   Permohonan Persetujuan DPRD.

Pengelola menyiapkan surat permohonan Bupati kepada DPRD untuk mengajukan permohonan persetujuan atas rencana pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dengan melampirkan Berita Acara hasil penaksiran Panitia Penaksir.



c)   Keputusan Bupati.

Berdasarkan persetujuan DPRD tersebut di atas selanjutnya ditetapkan Keputusan Bupati tentang pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi atau tukar menukar.

Pada lampiran Keputusan Bupati tersebut di atas harus memuat data atas tanah dan/atau bangunan yakni : Letak/alamat, Luas dan tahun perolehan, nama dan alamat Pihak Ketiga dan besarnya nilai ganti rugi atau nilai tukar menukar tanah dan/atau bangunan tersebut.



d)   Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi dilakukan dengan pelelangan / tender dan apabila peminatnya hanya satu dilakukan dengan penunjukan langsung dan dilakukan negosiasi harga yang dituangkan dalam Berita Acara.





e)   Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara tukar menukar dilakukan langsung dengan Pihak Ketiga (tidak dilakukan pelelangan/tender) dan dilakukan negosiasi harga yang dituangkan dalam Berita Acara.

f)    Teknis pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan:

(1)  Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.

Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara tukar menukar (ruilslag) dimaksud harus diatur dalam Surat Perjanjian Bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.



Dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut harus dicantumkan secara jelas mengenai data tanah dan/atau bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain yang dipandang perlu.



Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara pembayaran ganti rugi harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pihak Ketiga mengenai kesediaan menerima pelepasan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.



(2)  Penghapusan tanah dan/atau bangunan dari Buku Inventaris.

(a)  apabila mengenai tanah kapling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan Bupati tentang pelepasan hak Pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan tanah tersebut dari Buku Inventaris.

Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi masing­masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui Kantor Pertanahan setempat.



(b)  apabila mengenai tanah dimaksud pada huruf a di atas, maka sertifikat atas tanah yang dilepaskan kepada Pihak Ketiga dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Keputusan Bupati yang bersangkutan tentang pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan Pemerintah Daerah dimaksud dan menghapuskan tanah dan/atau bangunan tersebut dari Buku Inventaris.



f.    Penjualan Kendaraan Dinas dan Rumah Golongan III.

1)   Kendaraan Perorangan Dinas

a) kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual adalah kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati;





b)   umur kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun dan/atau lebih, sudah ada pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas;



c) yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Bupati dan Wakil Bupati yang telah mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun atau lebih dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari pemerintah dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;



d)   permohonan membeli Kendaraan perorangan dinas. Penjualan Kendaraan perorangan dinas didasarkan surat permohonan dari yang bersangkutan.



e)   pembentukan Panitia Penjualan Kendaraan.

Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dibeli, Bupati dengan Surat Keputusan membentuk Panitia Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.



Panitia penjualan kendaraan  meneliti dari segi administratif/ pemilikan Kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan mengganggu kelancaran tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya operasional, nilai jual kendaraan, persyaratan pejabat pemohon dan lain-lain yang dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia Kendaraan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara.



f)    Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan Dinas.

(1) penjualan kendaraan perorangan dinas milik Pemerintah Daerah, persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yakni:

§         keputusan pengangkatan pertama sebagai KepalaDaerah dan Wakil Bupati;

§         surat pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;

§         hasil penelitian panitia penjualan.

§         harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai berikut:

-     kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40 % (empat puluh persen ) dari harga umum / pasaran yang berlaku;

-     kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya 20 % (dua puluh persen) dari harga umum /pasaran yang berlaku.

(2)  Bupati menetapkan keputusan penjualan kendaraan perorangan dinas dengan lampiran Keputusan yang memuat antara lain:

(1)  Nama dan jabatan pembeli;

(2) Data mengenai kendaraan;

(3)  Biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir;

(4)  Harga jual sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

(5)  Harga yang ditetapkan;

(6)  Jumlah harga yang harus dibayar pembeli.



(3)  Pelaksanaan teknis penjualan kendaraan perorangan dinas .

Setelah penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas selanjutnya:

(1)  dibuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Perorangan Dinas yang ditandatangani oleh Pengelola atas nama Bupati;

(2)  apabila ada biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir atas kendaraan tersebut, maka biaya dimaksud harus dibayar lunas sekaligus oleh pembeli sebelum Surat Perjanjian ditandatangani;



(3)  surat perjanjian sewa beli harus memuat :

§         besarnya harga jual kendaraan dimaksud dan dibayarkan sekaligus;

§         Setelah lunas baru melakukan balik nama atas kendaraan atas nama pembeli;

§         selama belum dilunasi kendaraan perorangan dinas tersebut tetap tercatat sebagai barang inventaris milik pemerintah daerah.



(4) dalam hal kendaraan tersebut masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, maka untuk biaya oli dan BBM dapat disediakan pemerintah daerah sepanjang memungkinkan.



(5) semua harga jual dan biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir merupakan penerimaan Pemerintah Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.



(6) setelah harga jual kendaraan perorangan dinas dilunasi, maka dikeluarkan Keputusan Bupati yang menetapkan:

§         Pelepasan hak pemerintah daerah atas Kendaraan Perorangan Dinas tersebut kepada pembelinya; dan

§         Menghapuskan Kendaraan Perorangan Dinas dari Buku Inventaris Pemerintah Daerah.

(7)   Berdasarkan Keputusan Bupati dimaksud pada angka 6) di atas, pejabat pembeli Kendaraan Perorangan Dinas dapat melakukan Balik Nama Kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



(8)   Bupati dan Wakil Bupati baru diberikan hak untuk membeli lagi kendaraan perorangan dinas setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat pembeliannya yang pertama.



2)   Kendaraan Dinas Operasional.

a) Kendaraan dinas operasional yang telah dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah dapat dijual melalui pelelangan baik pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas;



b) Kendaraan dinas operasional yang dapat dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah yang telah berumur 7 (tujuh) dan/atau rusak berat;



c) Penghapusan kendaraan dinas operasional walaupun batasan usianya telah ditetapkan, harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau sudah ada penggantinya;



d) Kendaraan dinas operasional yang dapat dihapus dari Daftar Inventaris terdiri dari:

-     Jenis sedan, jeep, station wagon, minibus dan pickup;

-     Jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua), (sepeda motor danscooter);

-     Jenis Kendaraan Dinas operasional khusus terdiri dari mobil Ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus, mikro bus, truck, alat-alat besar, pesawat, dan kendaraan diatas air.



e) Permohonan penghapusan kendaraan dinas operasional.

Pengguna/kuasa pengguna barang mengajukan usul penghapusan kendaraan dinas operasional yang telah memenuhi persyaratan umur kendaraan kepada Bupati melalui pengelola.



f)  Pembentukan Panitia Penghapusan.

Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dihapus, Bupati dengan Surat Keputusan membentuk Panitia Penghapusan Kendaraan Dinas Operasional.









Panitia penghapusan kendaraan dinas operasional meneliti dari segi administratif/pemilikan kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan mengganggu kelancaran tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya operasional, nilai jual kendaraan, dan lain-lain yang dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia Penghapusan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara.

apabila memenuhi persyaratan, Bupati menetapkan keputusan tentang penghapusan kendaraan dinas operasional.



g) Pelaksanaan Penjualan/Pelelangan:

§      Setelah dihapus dari daftar inventaris, pelaksanaan penjualannya dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas;

§      Pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara;

§      Pelelangan terbatas dilaksanakan oleh panitia pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;

§      Yang dapat mengikuti pelelangan terbatas terhadap kendaraan dinas operasional yaitu Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dengan prioritas pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun dan pejabat/pegawai pemegang kendaraan dan/atau pejabat/pegawai yang lebih senior dan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun.

§      Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun pejabat/pegawai, Ketua/Wakil Ketua DPRD dapat mengikuti pelelangan terbatas kembali sejak saat pembeliannya yang pertama.

§      Kendaraan dinas operasional yang dapat dilakukan penjualan/ pelelangan terbatas; jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, pick up dan jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua);

§      Kendaraan dinas operasional khusus lapangan (bus, pemadam kebakaran, ambulance, truck, alat-alat berat, dlsb), penjualan/ pelelangannya dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas;

§       Hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah.



3)   Rumah Dinas Daerah.

a)   Rumah dinas milik daerah dibedakan dalam 3 (tiga) golongan yakni:

§         Rumah daerah golongan I adalah rumah milik daerah yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu yang berhubungan dengan sifat dinas dan jabatannya, harus tinggal di rumah tersebut (rumah jabatan);







§         Rumah daerah golongan II adalah rumah milik daerah yang tidak boleh dipindah-tangankan dari suatu dinas ke dinas yang lain dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari Dinas yang bersangkutan (rumah Instansi);



§         Rumah daerah golongan III adalah rumah milik daerah lainnya (rumah milik daerah yang disediakan untuk ditempati oleh Pegawai Negeri), tidak termasuk rumah daerah golongan I dan Golongan II tersebut di atas.



b)   Rumah daerah golongan III milik daerah dapat dijual/disewa belikan kepada pegawai.

§         Rumah milik daerah yang dapat dijual/disewa belikan kepada pegawai, hanya rumah daerah golongan III dan rumah daerah golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III yang permanen, semi permanen dan darurat, yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Penentuan rumah daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



§         Rumah dinas milik daerah yang tidak dapat dijual yaitu:

(1) Rumah Daerah Golongan I;

(2) Rumah Daerah Golongan II, kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Daerah Golongan III;

(3) Rumah Daerah Golongan III yang masih dalam sengketa;

(4) Rumah Daerah Golongan III yang belum berumur 10 (sepuluh) tahun.



§         Yang berhak membeli Rumah Daerah Golongan III.

(1) Pegawai Negeri

§         mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

§         memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP);

§         Surat Ijin Penghunian ditandatangani oleh pengelola atas nama Bupati;

§         Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.



(2) Pensiunan Pegawai Negeri :

§         Menerima pensiunan dari Negara / Pemerintah;

§         Memiliki Surat Ijin Penghunian ( SIP);

§         Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.





(3) Janda/Duda Pegawai Negeri :

§         masih menerima tunjangan pensiun dari Negara / Pemerintah, adalah :

-     almarhum suaminya/isterinya sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada Pemerintah, atau

-     masa kerja almarhum suaminya/ isterinya ditambah dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.



§         memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP).

§         almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan Perundang­undangan.



(4) Janda/Duda Pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:

§         Masih menerima tunjangan pensiunan dari Pemerintah. · Memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP).

§         Almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan perundang­undangan.



(5)  Pejabat Negara/Daerah atau janda/duda Pejabat Negara/ Daerah :

§         masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Pemerintah;

§         memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP);

§         almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan perundang­undangan.



(6)  apabila penghuni rumah Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud pada angka 1) s/d 5) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak/membeli atas rumah dimaksud dapat diajukan oleh anak yang sah dari penghuni yang bersangkutan.



c)   Pengalihan hak atas Rumah Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud angka (1) s/d (6) tersebut di atas dilakukan dengan cara Sewa Beli.





Taksiran harga rumah Daerah Golongan III berpedoman pada nilai biaya yang digunakan untuk pembangunan rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan/rumah :

(1)  2 % setiap tahun untuk permanent;

(2)  4 % setiap tahun untuk semi permanen; dan

(3)  10 % setiap tahun untuk darurat;



Dengan ketentuan setinggi-tingginya (maksimal) penyusutan 80 % atau nilai sisa bangunan/rumah minimal 20 %.

Harga rumah dan tanahnya ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia.

Pembayaran harga rumah dilaksanakan secara angsuran/cicilan, yakni:

(1)  pembayaran angsuran pertama paling sedikit 5 % (lima persen) dari harga yang ditetapkan dan harus dibayar penuh pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani.

(2)  pembayaran angsuran terhadap  sisa pembayaran dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) tahun.



d)   Permohonan membeli Rumah Daerah Golongan III.

Penjualan Rumah Daerah Golongan lU tidak dapat diproses sebelum adanya Peraturan Daerah yang mengatur penjualan rumah daerah golongan III atau diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Proses pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III didasarkan atas permohonan dari Pegawai Negeri yang telah mendapat persetujuan dari atasan langsungnya, dan janda/duda sebagai dimaksud pada huruf c) di atas.



e)   Pengelola mengkoordinir permohonan pembelian rumah Daerah Golongan III dan secara periodik melaporkan kepada Bupati.

(1) Setelah mendapat persetujuan dari Bupati, maka segera dibentuk Panitia Penaksir dan Panitia Penilai.

§         Susunan Panitia Penaksir dan Panitia Penilai melibatkan unsur teknis terkait.

§         Susunan Personalia kedua panitia tersebut tidak boleh dirangkap dan diusahakan agar anggota-anggota Panitia Penilai, baik jabatan maupun pangkatnya lebih tinggi dari pada Personalia Panitia Penaksir.











(2) Tugas Panitia Penaksir adalah meneliti dari segi antara lain :

§         Pembangunan dan pemilikan rumah dan/atau tanahnya; · Keadaan fisik rumah;

§         Perbaikan-perbaikan yang telah dilaksanakan;

§         Ijin penghunian;

§         Persyaratan personil pegawai dari segi masa kerja, pernah/belum membeli rumah pemerintah dengan cara apapun;

§         Menaksir harga rumah dan ganti rugi atas tanahnya disesuaikan dengan keadaan pada saat penaksiran termasuk perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas biaya pemerintah daerah. Apabila ada penambahan dan/atau perbaikan dilakukan oleh dan atas beban penghuni sendiri tidak diperhitungkan.;

§         Lain-lain yang dipandang perlu. Hasil penelitian penaksiran tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara hasil penaksiran.

§         Tugas panitia Penilai adalah untuk menilai hasil Penaksiran Panitia Penaksir tersebut di atas.

      Hasil penilaian Panitia Penilai dituangkan dalam bentuk Berita Acara.

§         Apabila hasil penaksiran Panitia Penaksir dan hasil

      penilaian Panitia Penilai tidak sama (tidak sepakat) maka

      yang menetapkan/ memutuskan harga taksiran tersebut

      adalah pengelola.



f)    Keputusan Bupati.



Dengan telah terpenuhinya semua persyaratan yang diperlukan yaitu:

(1)  Berita Acara hasil penaksiran Panitia Penaksir dan Berita Acara hasil penilaian Panitia Penilai;

(2)  Persyaratan-persyaratan administrasi dan pejabat/pegawai pembeli.



Selanjutnya penjualan rumah Daerah golongan III dan/atau ganti rugi atas tanah bangunannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Dalam Keputusan penjualan rumah Daerah Golongan III harus dengan tegas menetapkan penjualan rumah Daerah golongan III dan termasuk tanah bangunannya atau rumahnya saja atau tanahnya saja, kepada masing-masing pegawai, dengan mencantumkan pula jabatannya.



Selain itu harus pula ditegaskan Pelaksanaan penjualannya diatur dalam Surat Perjanjian Sewa Beli



g)   Surat Perjanjian Sewa Beli.

Setelah dikeluarkan Keputusan Bupati tentang penjualan rumah golongan III, dibuat Surat Perjanjian Sewa ­Beli rumah dan ganti rugi atas tanahnya yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai Pihak ke I dan masing-masing pegawai/pembeli sebagai pihak ke II.



Sebelum Surat Perjanjian ditandatangani, pembeli harus melunasi minimum 5 % dari harga jual rumah beserta tanahnya/ganti rugi atas tanahnya yang telah ditetapkan dan disetor ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.



Dalam Surat Perjanjian tersebut harus dicantumkan besarnya angsuran bulanan yang sama terhadap sisa harga yang belum dilunasi.



Waktu pelunasan seluruh harga jualnya dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) tahun.



Apabila dilunasi dalam waktu yang lebih cepat, maka dapat dilakukan Pelepasan hak.



Selain itu dalam Surat Perjanjian tersebut harus dicantumkan pula persyaratan lainnya yang dipandang perlu mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.



h)   Pelepasan hak dan penghapusan dari Buku Inventaris.

Setelah pegawai yang bersangkutan melunasi harga rumah dan/atau ganti rugi atas tanah maka Bupati menetapkan Keputusan tentang :

(1) Pelepasan hak Pemerintah Daerah atas rumah dan/atau tanah bangunannya yang telah dijual kepada pembeli.



(2) Menetapkan penghapusan rumah dan/atau tanah bangunannya dari Buku Inventaris kekayaan milik Pemerintah Daerah.



Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut di atas, maka atas hakjsertifikat atas tanah bangunan dapat dimohon oleh pegawai yang bersangkutan untuk mendapatkan sesuatu hak pada Instansi Pertanahan setempat.







4.   Hibah

a.   Umum

1)   Pertimbangan pelaksanaan hibah barang milik daerah dilaksanakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut:

a)   Hibah untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan misalnya untuk kepentingan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan sejenisnya; dan

b)   Hibah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yaitu hibah antar tingkat Pemerintahan (Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah).



2)   Barang milik daerah yang dapat dihibahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a)   Bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;

b)   Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;

c)   Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.



3)   Bupati menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya.



4)   Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati;





5)   Hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan oleh pengelola;



6)   Hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilaksananakan oleh Bupati tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 



b.   Tata Cara

1)   Pengelola barang mengajukan usul hibah atas tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan penjelasan serta kelengkapan data;



2)   Bupati dapat membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji terhadap rencana pelaksanaan hibah dengan memperhatikan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan;



3)   Apabila Bupati menyetujui atas usul hibah tersebut, maka Bupati mengajukan permohonan kepada DPRD untuk pelaksanaan hibah/pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan tersebut;



4)   Setelah mendapat persetujuan DPRD, ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penghapusan tanah dan/atau bangunan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah;



5)   Pengguna mengajukan usul hibah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui pengelola disertai dengan penjelasan serta kelengkapan data.



6)   Bupati dapat membentuk tim untuk meneliti dan mengkaji terhadap rencana hibah tersebut.



7) Setelah mendapat persetujuan Bupati ditindaklanjuti dengan keputusan yang ditandatangani oleh pengelola atas nama Bupati. Selanjutnya pengguna barang melaksanakan serah terima barang/hibah yang dituangkan dalam berita acara.



5.   Penyertaan Modal Pemerintah Daerah



a.   Umum

1)   Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan swasta;



2)   Pertimbangan penyertaan modal daerah dilaksanakan atas barang milik daerah yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk penyertaan modal dan barang milik daerah akan lebih optimal apabila dilakukan melalui penyertaan modal.



3)   Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati atau terhadap tanah dan/atau bangunan yang sejak awal direncanakan untuk penyertaan modal.



4)   Penyertaan modal pemerintah daerah dapat juga dilakukan terhadap barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.



5)   Bupati menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan untuk penyertaan modal daerah sesuai batas kewenangannya.









b.   Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah atas Tanah dan/atau Bangunan:



1)   Pengelola mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai alasan pertimbangan serta kelengkapan data;



2)   Bupati membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji usul yang disampaikan oleh pengelola;



3)   Apabila Bupati menyetujui atas rencana penyertaan modal tersebut, selanjutnya Bupati mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untuk menghapus/memindahtangankan aset tersebut yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal;



4)   Setelah mendapat persetujuan DPRD, Bupati menetapkan penghapusan terhadap aset tersebut, selanjutnya pengelola menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;



5)   Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyerahan barang dengan Berita Acara Serah Terima kepada pihak ketiga selaku mitra penyertaan modal daerah;



6)   Pelaksanaan penyertaan modal sesuai peraturan perundang­ undangan.



c.   Tata Cara Penyertaan selain tanah dan/atau bangunan:

1)  Pengguna barang mengajukan usul kepada Bupati melalui pengelola disertai alasan pertimbangan dan kelengkapan data dan hasil kajian Tim intern Instansi pengguna.



2)  Pengelola melakukan penelitian dan pengkajian dan apabila memenuhi syarat, pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usul dimaksud sesuai batas kewenangannya.



3)  Hasil penelitian dan kajian tersebut di atas, pengelola menyampaikan kepada Bupati dan apabila Bupati menyetujui, selanjutnya pengelola menyiapkan rancangan Peraturan Daerah dan disampaikan kepada DPRD.



4)  Setelah Perda ditetapkan, pengguna melakukan penyerahan barang kepada pihak ketiga dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.











6.   Laporan pemindahtangan



Pemindahtanganan yang meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal, Bupati melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Keputusan Penghapusan.









BUPATI MANGGARAI BARAT,









AGUSTINUS CH. DULA