Perda No 5 tahun 2010 ttg Pengelolaan BMD KMB




PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI BARAT


NOMOR  5 TAHUN 2010



TENTANG


PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

KABUPATEN MANGGARAI BARAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 


BUPATI MANGGARAI BARAT,




Menimbang    :    a.    bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, perlu dikelola secara tertib  dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;



b.         bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dinyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;



c.         bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan  Barang Milik Daerah yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan  Barang Milik Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi;







d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang  Milik Daerah;



Mengingat         :        1.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 2013);



2.             Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1974  tentang Pokok-pokok Kepegawaian  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor  169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 3041);



3.             Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);



4.             Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);



5.             Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



6.             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



7.             Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



8.             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



9.             Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



10.         Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);



11.         Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4515);



12.         Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai  Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3643);



13.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);



14.         Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);



15.         Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4575);



16.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



17.         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4539);



18.         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;



19.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4737);



20.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi    Perangkat     Daerah           (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);



21.         Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;









22.         Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas  Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri;



23.         Keputusan Presiden  Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan  Presiden   Nomor   95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden  Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



24.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan  Barang Milik Daerah;



25.         Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Penilaian Aset  Daerah;



26.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; 



27.         Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



28.         Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;



29.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen  Barang Milik Daerah;



30.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode  Barang Milik Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

31.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan  Barang Milik Daerah yang Dipisahkan;



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN MANGGARAI BARAT

dan

BUPATI MANGGARAI BARAT



MEMUTUSKAN :



Menetapkan       :  PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT

 


BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :



1.                       Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.



2.                       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.



3.                       Bupati  adalah Bupati Manggarai Barat.



4.                       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.



5.                       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.



6.                       Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.



7.                       Pengelola barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.



8.                       Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.



9.                       Unit Kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.

10.                   Pembantu pengelola barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada SKPD.



11.                   Pengguna barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.



12.                   Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.



13.                   Penyimpan barang milik daerah, yang selanjutnya disebut penyimpan barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.



14.                   Pengurus barang milik daerah, yang selanjutnya disebut pengurus barang adalah  pegawai yang diserahi tugas untuk  mengurus barang milik daerah  dalam proses pemakaiannya yang ada di setiap SKPD/unit kerja.



15.                   Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.



16.                   Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang milik  daerah dan jasa.



17.                   Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke unit kerja pemakai.



18.                   Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.



19.                   Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.



20.                   Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.



21.                   Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang  milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.

22.                   Sewa adalah pemanfaatan barang  milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.



23.                   Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima  imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.



24.                   Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.



25.                   Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu  tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.



26.                   Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah  selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.



27.                   Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.



28.                   Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.



29.                   Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.



30.                   Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.



31.                   Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

32.                   Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya.



33.                   Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



34.                   Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.



35.                   Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.



36.                   Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.



37.                   Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.



38.                   Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.



39.                   Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 2



Maksud Pengelolaan Barang  Milik Daerah adalah untuk :

a.   mengamankan barang milik daerah;



b.   menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;



c.   memberikan jaminan/kepastian dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.











Pasal 3



Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk :

a.   menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerah;

b.   terwujudnya akuntabilitas dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;

c.   terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efisien dan efektif.



BAB III

RUANG  LINGKUP



Pasal 4



Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah  meliputi :

a.   perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

b.   pengadaan;

c.   penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;

d.   penggunaan;

e.   penatausahaan;

f.    pemanfaatan;

g.   pengamanan dan pemeliharaan;

h.   penilaian;

i.    penghapusan;

j.    pemindahtanganan;

k.   pembinaan, pengawasan dan pengendalian;

l.    pembiayaan; dan

m.  tuntutan ganti  rugi.





BAB IV

PEJABAT  PENGELOLA BARANG  MILIK  DAERAH



Pasal 5



Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Milik Negara.



Pasal 6



(1)     Bupati sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah  berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.



(2)     Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab  sebagaimana dimaksud pada   ayat (1), Bupati dibantu oleh :

a.   Sekretaris  Daerah selaku pengelola barang milik daerah;

b.   Kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang  Pengelolaan Aset Daerah selaku  pembantu pengelola;

c.   Kepala SKPD sebagai pengguna;

d.   Kepala Unit Kerja selaku kuasa pengguna;

e.   Penyimpan barang milik daerah;

         f.   Pengurus barang milik  daerah.



(3)     Wewenang Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah :

a.   menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;

b.   menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan;

c.   menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;

d.   mengajukan usul pemindahtanganan  barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;

e.   menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang  milik daerah sesuai batas kewenangannya;

f.    menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

          

Pasal 7



(1)     Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab :

a.      menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;

b.      meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;

c.      meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;

d.      mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah-tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;

e.      melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;

f.       melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah.



 (2)    Kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang  Pengelolaan aset selaku pembantu pengelola dan pusat informasi barang milik daerah bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada SKPD.



(3)     Kepala SKPD selaku pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab :

a.      mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya kepada Bupati melalui  pengelola;

b.      mengajukan permohonan penetapan status Barang Milik Daerah untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Bupati  melalui Pengelola;

c.      melakukan pencatatan dan  inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

d.      menggunakan barang milik daerah  yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;

e.      melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;

f.       mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati  melalui pengelola;

g.      menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk  kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola;

h.      melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;

i.       menyusun dan  menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan  Barang Pengguna Tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.



(4)     Kepala Unit Kerja selaku kuasa pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab :

a.      mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada  kepala SKPD yang bersangkutan;

b.      melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada  dalam penguasaannya;

c.      menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;

d.      mengamankan dan memelihara  serta  melakukan pengawasan dan pengendalian  terhadap barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

e.      menyusun   dan  menyampaikan   Laporan   Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan  Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna.



(5)     Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang  yang berada pada pengguna/kuasa pengguna.



(6)     Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam proses  pemakaiannya  pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.



BAB V

PERENCANAAN  KEBUTUHAN  DAN PENGANGGARAN



Pasal 9



(1)       Kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang  Pengelolaan Aset Daerah dalam menyusun  standar  sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan  standarisasi harga, melibatkan unsur/unit kerja terkait.

(2)               Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja Pemerintaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



(3)               Standarisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Pasal 10



(1)     Pengelola menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang disertai dengan rencana kebutuhan anggaran yang dihimpun dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing SKPD/Unit Kerja sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD.



(2)     Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga.



(3)     Setelah APBD ditetapkan, Pembantu Pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).



Pasal 11



Tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,  ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 





BAB VI

PENGADAAN



Pasal 12



Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.



Pasal 13



(1)     Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah  daerah  dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2)     Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah daerah ditetapkan dengan  Keputusan Bupati.







(3)     Bupati dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  pemerintah daerah kepada  Kepala SKPD untuk membentuk  Panitia Pengadaan Barang/Jasa.



(4)     Pengadaan barang yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Pasal 14



(1)     Realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang/jasa pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(2)     Panitia pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai  persyaratan administrasi yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak/Perjanjian yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

(3)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai  salah satu syarat pembayaran.



(4)     Bupati dapat melimpahkan kewenangan kepada kepala SKPD untuk membentuk panitia pemeriksa barang/jasa pemerintah daerah. 



Pasal 15



(1)     Pengguna membuat laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada Bupati  melalui pengelola.



(2)     Laporan hasil pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dilengkapi dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.



Pasal 16



Hasil Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang dibiayai dari APBD dilaporkan oleh Kepala SKPD kepada Bupati melalui Pengelola Cq. Kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan Aset dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).



Pasal 17



(1)     Setiap tahun anggaran, Bupati membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.



(2)     Daftar hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk lampiran perhitungan APBD tahun yang bersangkutan.





Pasal 18



Format Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan jasa maupun Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



BAB VII

PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN



Pasal 18



(1)     Semua hasil pengadaan  Barang Milik Daerah diterima oleh penyimpan barang dan berkewajiban untuk melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.



(2)     Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan yang telah ditetapkan.



(3)     Kepala SKPD selaku atasan langsung penyimpan barang, bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi penyimpanan barang milik daerah.



(4)     Tata cara penerimaan dan penyimpanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



Pasal 19



(1)     Penerimaan barang milik daerah tidak bergerak dilakukan oleh kepala SKPD dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui  kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan Aset.



(2)     Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Milik Daerah (PPBMD).



(3)     Penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan setelah diperiksa instansi teknis yang berwenang dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.



(4)     Dalam hal tertentu, Bupati dapat membentuk Panitia Barang atas usul Kepala SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas dibidang Pengelolaan Aset.



(5)     Panitia  sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.







 Pasal 20



(1)     Penerimaan barang dan jasa dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah daerah berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu wajib diserahkan kepada Bupati.



(2)     Penerimaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat diserahkan kepada Bupati dan tercatat sebagai barang milik daerah.



(3)     Pembantu pengelola mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



(4)     Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.



(5)     Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dicatat dalam daftar barang milik daerah.



(6)     Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



Pasal 21



(1)     Panitia pemeriksa barang milik daerah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), bertugas memeriksa, menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak yang dituangkan dalam  Berita Acara Pemeriksaan (BAP).



(2)     BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai salah satu syarat tagihan kepada SKPD/Unit Kerja yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah .



Pasal 22



(1)     Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) disertai dengan berita acara serah terima dari pengguna/kuasa pengguna.



(2)     Setiap tahun anggaran pengguna wajib melaporkan stok atau sisa barang kepada pengelola melalui pembantu pengelola.



(3)     Kuasa pengguna wajib melaporkan stok atau sisa barang kepada pengguna secara berkala.





BAB VIII

PENGGUNAAN



Pasal 23



(1)     Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan  Bupati.



(2)     Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan  sebagai berikut :

a.      Pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada Pengelola disertai dengan usul penggunaannya;



b.      Pengelola meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.



Pasal 24



Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.



Pasal 25



(1)     Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna.



(2)     Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Bupati melalui pengelola.



(3)     Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.



(4)     Tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya.







BAB IX

PENATAUSAHAAN



Bagian Kesatu

Pembukuan



Pasal 26



(1)     Pengguna/kuasa pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.



(2)     Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F.



(3)     Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).



Pasal 27



(1)         Pengguna/kuasa pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).



(2)         Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).



Bagian Kedua

Inventarisasi



Pasal 28



(1)     Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali  untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.



 (2)    SKPD/unit kerja yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan Aset sebagai pusat inventarisasi barang milik daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.



(3)     Pengguna wajib mendukung pelaksanaan sensus barang milik daerah.



(4)     Pelaksanaan sensus barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati









Pasal 29



(1)     Pembantu pengelola bertanggung jawab untuk menyusun dan menghimpun seluruh laporan mutasi barang secara periodik dan daftar mutasi barang setiap tahun dari semua SKPD/unit kerja sesuai dengan kepemilikannya.



(2)     Pembantu pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat rekapitulasi barang milik daerah.



Bagian Ketiga

Pelaporan



Pasal 30



(1)     Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.



(2)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati melalui   pengelola.



(3)     Pembantu pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).



BAB X

PEMANFAATAN



Bagian Kesatu

Kriteria Pemanfaatan



Pasal 31



(1)               Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan  tugas pokok dan fungsi  SKPD, dilaksanakan  oleh pengguna setelah mendapat persetujuan  pengelola.



(2)               Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi  SKPD, dilaksanakan  oleh pengelola  setelah mendapat persetujuan Bupati.



(3)               Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.



(4)               Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.

Bagian Kedua

Bentuk Pemanfaatan



Pasal 32



Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa :

a.   sewa;

b.   pinjam pakai;

c.   kerja sama pemanfaatan;

d.   bangun guna serah dan bangun serah guna.



Paragraf  1

Sewa



Pasal 33



(1)        Barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang  belum dimanfaatkan oleh  pemerintah daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.



(2)        Barang milik daerah yang disewakan, tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah.



(3)        Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



 (4)      Penyewaan barang milik daerah  selain tanah dan/atau  bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan  pengelola.



(5)        Barang milik daerah yang disewakan kepada pihak ketiga dan/atau pihak ketiga berkeinginan untuk melakukan renovasi, wajib mendapat persetujuan Bupati melalui pengelola dan ditetapkan dengan Keputusan Pengelola.



(6)        Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), teknis pelaksanaan dilakukan oleh tim teknis pemerintah daerah yang dibentuk dengan keputusan pengelola.



(7)        Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.



(8)        Penyewaan  dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat :

a.   pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;

c.   tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;

d.   persyaratan lain yang dianggap perlu.

(9)         Hasil  penerimaan sewa disetor ke Kas  Daerah.



Pasal 34



Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat dipungut retribusi  yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Paragraf  2

Pinjam  Pakai



Pasal 35



(1)        Barang milik daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.



(2)        Pinjam pakai barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati. 



(3)        Pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada instansi  pemerintah daerah.



(4)        Pinjam pakai tidak mengubah status kepemilikan barang  milik  daerah.



 (5)       Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.



(6)        Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

a.   pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   jenis, luas atau jumlah barang; 

c.  jangka waktu;

d.   tanggung jawab  peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

e.   persyaratan lain yang dianggap perlu.



Paragraf 3

Kerjasama Pemanfaatan



Pasal 36



Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :

a.   mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;

b.   meningkatkan penerimaan daerah.









Pasal 37



(1)        Kerjasama   pemanfaatan   barang  milik  daerah  dilaksanakan  sebagai berikut :

            a.   kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola;

            b.   kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna;

            c.   kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau        bangunan.



(2)        Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh  pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



(3)        Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola .



Pasal 38



(1)               Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.                  tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;

b.                  mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c.                   mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;

d.                  besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan dm yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

e.                  besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;

f.                    selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;

g.                  jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.





(2)               Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan dibebankan pada Pihak Ketiga



(3)               Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini :

a.             infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;

b.             infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol;

c.              infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan waduk/bendungan;

d.             infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan instalasi pengolahan air minum;

e.             infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah jaringan pengumpul   dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;

f.               infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;

g.             infrastruktur      ketenagalistrikan  meliputi pembangkit,   transmisi,    atau   distribusi   tenaga listrik; atau

h.             infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan,  penyimpanan,         pengangkutan, transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.



(4)               Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.



(5)               Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan.



Paragraf  4

Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna



Pasal 39



(1)        Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum  dan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi;

b.      tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati;

c.       tidak tersedianya dana APBD  untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.







(2)        Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati dengan mengikut sertakan pengguna dan/atau kuasa pengguna sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 40



(1)        Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.



(2)        Penetapan mitra bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.



(3)        Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :

            a.   membayar kontribusi ke Rekening Kas Daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati;

            b.   tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

            c.   memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.



(4)        Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.



(5)        Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

            a.   pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

            b.   objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

            c.   jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;

            d.   hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;

            e.   persyaratan lain yang dianggap perlu.



(6)        Izin Mendirikan Bangunan  bangun guna serah dan bangun serah guna  atas nama pemerintah daerah.



(7)        Biaya persiapan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna yang meliputi pembentukan panitia, pengumuman, penilaian aset dan lain sebagainya dibebankan dalam APBD.



(8)        Biaya persiapan dan penyusunan Kontrak dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dibebankan pada Pihak Ketiga.









Pasal 41



(1)        Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.



(2)        Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

            a.   Mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada Bupati segera setelah selesainya pembangunan;

            b.   Mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian;

            c.   setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.





BAB XI



PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN



Bagian Kesatu

Pengamanan



Pasal 42



(1)        Pengelola, pengguna dan/atau kuasa penggguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.



(2)        Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

            a.   pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;

b.   pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;

c.   pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran, pemasangan tanda batas dan pemancangan papan nama, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan;

d.   pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.



Pasal 43



(1)        Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.





(2)        Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.



(3)        Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.



Pasal 44



(1)        Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.



(2)        Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola .



Pasal 45



(1)        Dalam keadaan tertentu dan/atau untuk mengamankan barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna, Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pengelola dapat membatalkan penggunaan barang milik daerah yang dipegang oleh pengguna/kuasa pengguna.



(2)        Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar inventaris pengguna dan dibuat berita acara penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.



Pasal 46



Barang milik  daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

           

Bagian Kedua

Pemeliharaan



Pasal 47



(1)        Pembantu pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada dibawah penguasaannya.



(2)        Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang  Milik  Daerah (DKPBMD).



(3)               Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.









Pasal 48



(1)        Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang dan melaporkan kepada pengelola secara berkala.



(2)        Pembantu pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.



Pasal 49



(1)        Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan oleh SKPD berdasarkan DPA-SKPD.





(2)        Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada DKPBMD.



Pasal 50



(1)               Barang bersejarah baik berupa bangunan dan/atau barang lainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun pemerintah atau masyarakat wajib dipelihara oleh pemerintah daerah.



(2)               Pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(3)               Biaya  pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah.



Pasal 51



Tata cara  pelaksanaan pemeliharaan  barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



BAB  XII

PENILAIAN



Pasal 52



Penilaian barang  milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.









Pasal 53



Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).



Pasal 54



(1)        Penilaian  barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Bupati  dan dapat melibatkan  penilai independen bersertifikat di bidang penilaian aset.



(2)        Penilaian  barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), dilaksanakan   untuk mendapat  nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).



(3)        Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh pengelola dan dapat melibatkan penilai  independen.



(4)        Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), ditetapkan oleh Bupati.





BAB XIII

PENGHAPUSAN



Pasal 55



Penghapusan barang milik daerah meliputi :

a.      penghapusan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna;

b.      penghapusan dari daftar barang milik daerah.



Pasal 56



(1)         Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.



(2)         Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.

(3)         Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan keputusan pengelola atas nama Bupati.



(4)         Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.



Pasal 57



(1)     Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan  peraturan  perundang-undangan.



(2)     Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna  dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



(3)     Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara  Pemusnahan dan dilaporkan kepada Bupati.



BAB XIV

PEMINDAHTANGANAN



Pasal 58



(1)     Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang/mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena planologi kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris.



(2)     Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.



(3)     Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui :

a. pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau

b. disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.



Bagian Kesatu

         Bentuk-Bentuk  Pemindahtanganan



Pasal 59



Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindaklanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi :

a.      penjualan;

b.      tukar menukar;

c.      hibah; dan

d.      penyertaan modal pemerintah daerah.











Pasal 60



(1)     Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, untuk :

a.      tanah dan/atau bangunan;

b.      selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).



(2)     Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :

a.            sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;

b.            harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

c.             diperuntukkan bagi Pegawai Negeri  Sipil;

d.            diperuntukkan bagi kepentingan umum;

e.            dikuasai negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.



(3)     Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(4)     Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



 (5)    Kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas operasional khusus/lapangan, tanah dan/atau bangunan serta barang inventaris lain yang dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil yang dimutasikan ke tempat kerja lain dan/atau memasuki usia pensiun wajib mengembalikan barang-barang tersebut pada unit kerja asal tanpa persyaratan apapun.



Bagian Kedua

Penjualan



Pasal 61



(1)     Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :

a.  untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih;

b.   secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan

c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(2)     Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali :

a.        penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;

b.        penjualan rumah golongan III; dan

c.         barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.



(3)     Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 62



Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Khusus/Lapangan.



Paragraf 1

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas



Pasal 63



 (1)    Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat negara yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2)   Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di daerah.



Paragraf 2

Penjualan Kendaraan Dinas Operasional



Pasal 64



(1)     Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari :

a. kendaraan dinas operasional; dan

b. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.



(2)     Kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang telah berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih karena rusak dan/atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.



(3)     Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang telah berumur 10 tahun atau lebih karena rusak dan/atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual setelah ada kendaraan penggantinya kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.



(4)     Pegawai Negeri Sipil pemegang kendaraan berdasarkan Keputusan Bupati atau yang akan memasuki masa pensiun mendapat prioritas untuk  membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).





(5)     Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), hanya 1 (satu) kali kecuali memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.



(6)     Suami atau isteri  yang masing-masing berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil  hanya dapat membeli 1 (satu) buah kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.



Pasal 65



Kendaraan dinas operasional yang tidak dapat dijual yaitu :

a.      kendaraan dinas yang masih dalam sengketa;.

b.      kendaraan dinas milik pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah;

c.      kendaraan dinas yang berstatus pinjam pakai.



Pasal 66



(1)     Yang dapat mengikuti pelelangan  terbatas   selain pejabat/Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), juga dapat diikuti oleh Pimpinan DPRD  yang telah mempunyai masa bhakti  5 (lima) tahun.



(2)     Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.



Pasal 67



(1)     Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat negara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)  dan pelelangan kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(2)     Hasil penjualan/pelelangan disetor  ke Kas Daerah.



(3)     Penghapusan dari daftar inventaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah harga penjualan/pelelangan kendaraan dimaksud dilunasi.



(4)     Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sekaligus/tunai.



(5)     Pelunasan harga pelelangan kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dilaksanakan sekaligus/tunai.











Paragraf 3

Penjualan Rumah Dinas Daerah



Pasal 68



(1) Bupati menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)     Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :

a. rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);

b. rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan

c. rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).



Pasal 69



 (1)    Rumah dinas daerah yang dapat dijual-belikan adalah :

a.      rumah dinas daerah golongan II yang telah diubah golongannya menjadi rumah dinas daerah golongan III;

b.      rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih.



(2)     Pegawai Negeri Sipil yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dinas daerah dengan cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.



(3)     Pegawai  Negeri Sipil yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah penghuni pemegang Surat Ijin Penghunian (SIP) yang dikeluarkan oleh Bupati.



(4)     Rumah dinas daerah dimaksud tidak dalam sengketa.



(5)     Rumah dinas daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh pemerintah daerah, maka untuk perolehan hak atas tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(6)     Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil hanya mendapat kesempatan 1 (satu) kali untuk sewa beli tanah atau bangunan.



Pasal 70



Rumah dinas daerah yang tidak dapat dijualbelikan yaitu :

a.      rumah jabatan :

1) rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati;

      2) rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD;

      3) rumah jabatan Sekretaris Daerah.



b.      rumah instansi :

1)          rumah dinas untuk pejabat eselon II dan rumah Anggota DPRD;

2)          rumah dinas yang berada dalam kompleks atau rumah susun/flat;

3)          rumah dinas dalam status sengketa;

4)          tanah dan rumah dinas yang letaknya strategis sesuai Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota (RUTRWK);

5)          tanah dan bangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum.



Pasal 71



Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang sudah mendapat sewa beli tanah dan/atau bangunan tidak diperkenankan lagi untuk sewa beli kendaraan dinas kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.



Pasal 72



(1)     Penjualan Rumah Dinas Daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai yang dibentuk  dengan Keputusan Bupati.



(2)         Penjualan Rumah Dinas Daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(3)         Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah.



Pasal 73



(1)     Pelunasan harga penjualan Rumah Dinas Daerah dilaksanakan sekaligus/tunai.



(2)     Tata cara penjualan Rumah Dinas Daerah golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dengan Peraturan Bupati.



Paragraf 4

Pelepasan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Ganti Rugi



                                                                     Pasal 74



Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati  setelah harga penjualan atas tanah dan/atau bangunannya dilunasi.







Pasal 75



(1)     Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah dengan cara :

a.      pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);

b.      pelepasan dengan tukar menukar/ruislag/tukar guling.



(2)     Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati  setelah mendapat persetujuan DPRD.



(3)     Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Bupati atau dapat dilakukan oleh lembaga independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset.



(4)     Proses pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara lelang/tender.



(5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan Pegawai Negeri Sipil.



(6)     Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Bupati.



Paragraf 5

Penjualan Barang Milik Daerah selain Tanah dan/atau Bangunan



Pasal 76



(1)         Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



(2)         Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   pengguna mengajukan usul penjualan kepada pengelola;

b. pengelola meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya;

c.   pengelola menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan

d.   untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Bupati atau DPRD, pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.





(3)     Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati atau DPRD.



(4)     Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.



Bagian Ketiga

Tukar Menukar



Pasal 77



(1)     Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :

a.   untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;

b.   untuk mengoptimalkan barang milik daerah; dan

c.   tidak  tersedianya dana dalam APBD.



(2)     Tukar menukar  barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak :

a.   Pemerintah Pusat;

b.   Antar Pemerintah Daerah;

c.   Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;

d.   Swasta.



Pasal 78



(1)     Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa :

a.   tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Bupati  melalui pengelola;

b.   tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan  fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan

c.   Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.



(2)         Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati sesuai batas kewenangannya.      

Pasal 79



Tukar menukar  barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :



a.      Pengelola mengajukan usul  tukar menukar tanah dan/ atau bangunan kepada Bupati  disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;

b.      Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan  perlunya tukar menukar dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;





c.      apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Bupati dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;

d.      tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD;

e.      Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Bupati;

f.       pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam  Berita Acara Serah Terima Barang.



Pasal  80



Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat  (1) huruf c, dilaksanakan dengan  ketentuan sebagai berikut :

a.      Pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

b.      Pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;

c.      apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;

d.      Pengguna melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola;

e.      pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.



Bagian Keempat

Hibah



Pasal 81



(1)     Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.



(2)     Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut :

         a.   bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;

         b.   bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;

         c.   tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

        

Pasal 82



Hibah barang milik daerah berupa :

a.      tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati;

b.      tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan untuk kepentingan umum;

c.       selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati melalui pengelola;

d.      selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.



Pasal 83





(1)     Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b.



(2)     Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



(3)     Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, yang bernilai di atas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.



(4)     Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 uruf d, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.



Bagian Kelima

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah



Pasal 84



(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan swasta.



(2)     Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.



(3)     Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



BAB XV

PEMBINAAN,  PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



Pasal 85



(1)     Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2)     Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Bupati.



(3)     Pengguna melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.



(4)     Pengguna dan kuasa pengguna dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindaklanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



 (5)    Pengguna dan kuasa pengguna menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB XVI

PEMBIAYAAN



Pasal 86



(1)     Dalam pelaksanaan tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.



(2)     Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif.



(3)         Penyimpan Barang dan Pengurus Barang dalam melaksanakan tugas  diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



BAB XVII

TUNTUTAN GANTI RUGI





Pasal 87





(1)     Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)     Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.









BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 87



Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat.





Ditetapkan di  Labuan Bajo

pada tanggal 7 April  2010


BUPATI MANGGARAI BARAT,









W. FIDELIS PRANDA





Diundangkan di  Labuan Bajo

pada tanggal 9 April  2010



        SEKRETARIS DAERAH

 KABUPATEN MANGGARAI BARAT,





                       



                BENEDIKTUS NGETE



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT      TAHUN 2010  NOMOR  5 




PENJELASAN



ATAS



PERATURAN DAERAH  KABUPATEN MANGGARAI BARAT

NOMOR  5 TAHUN 2010



TENTANG



PENGELOLAAN BARANG  MILIK DAERAH



I.    UMUM :



Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan rangkaian kegiatan dan/atau tindakan yang meliputi : 1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2) pengadaan; 3) penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; 4) penggunaan; 5) penatausahaan; 6) pemanfaatan; 7) pengamanan dan pemeliharaan; 8) penilaian; 9) penghapusan; 10) pemindahtanganan; 11) pembinaan, pengawasan dan pengendalian; 12) pembiayaan; dan 13) tuntutan ganti rugi.

Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.



Dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran perlu dilakukan koordinasi yang baik dengan memperhatikan standarisasi yang telah ditetapkan sesuai kondisi daerah. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran bukanlah suatu kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga diperlukan adanya pemahaman dari seluruh SKPD terhadap tahapan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Perencanaan kebutuhan barang dilakukan berdasarkan pertimbangan : a) untuk mengisi kebutuhan barang pada masing-masing unit/satuan kerja sesuai besaran orang/jumlah pegawai dalam satu organisasi; b) adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian; c) adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar perorangan, jika terjadi mutasi/berubah personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang; d) untuk menjaga tingkat persediaan barang milik daerah bagi setiap tahun anggaran bersangkutan agar efisien dan efektif; dan e) pertimbangan teknologi, sedangkan perencanaan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memperhatikan kemampuan/ketersediaan keuangan daerah.



Selanjutnya pengadaan dilakukan dengan tujuan tertib administrasi penyediaan/Pengelolaan Barang Milik Daerah, pendayagunaan  Barang Milik Daerah secara maksimal dan tercapainya tertib pelaksanaan penatausahaan  Barang Milik Daerah. Pengadaan barang dapat dipenuhi dengan cara pengadaan/pemborongan pekerjaan, membuat sendiri (swakelola), penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban pihak ketiga), tukar menukar dan guna serah.



Penerimaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/atau dari pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara. Penyimpanan dan penyaluran sebagai tindak lanjut penerimaan merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam penyimpanan perlu disesuaikan dengan sifat dan jenis barang untuk penempatan pada gudang penyimpanan dan pengeluaran dapat dilakukan sesuai rencana penggunaan untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelengaraan tugas pokok dan fungsi.



Penggunaan merupakan penegasan pemakaian barang milik daerah yang ditetapkan oleh Bupati kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD memperhatikan jumlah personil/pegawai, standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD, beban tugas dan tanggungjawab SKPD dan jumlah, jenis dan luas yang dirinci termasuk nilainya. Status penggunaan untuk menunjukkan adanya kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD.



Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Pengguna/kuasa pengguna harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi inventaris barang milik daerah. Dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.



Inventarisasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan barang dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakai. Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.



Kuasa pengguna menyampaikan laporan penggunaan barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna, selanjutnya pengguna menyampaikan kepada Bupati melalui pengelola. Pembantu pengelola menghimpun seluruh laporan dan dibuat rekapitulasinya. Rekapitulasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan neraca daerah.







Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang dapat digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati, dan selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.



Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani APBD, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menambah/meningkatkan pendapatan daerah.



Pengamanan merupakan tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum sehingga barang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain. Selanjutnya pemeliharaan merupakan tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.



Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyusunan neraca daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.



Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Pada prinsipnya semua barang milik daerah dapat dihapuskan sepanjang memenuhi alasan-alasan yang dipersyaratkan seperti alasan/pertimbangan teknis, ekonomis dan pertimbangan lainnya. Penghapusan barang milik daerah berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.



Sebagai tindak lanjut penghapusan adalah pemindahtanganan barang milik daerah. Terhadap barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pemindahtanganan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Sedangkan pemindahtanganan barang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila : a) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c) diperuntukkan bagi pegawai negeri; d) diperuntukan bagi kepentingan umum; e) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Bentuk-bentuk pemindahtanganan meliputi penjualan dan tukar menukar, hibah dan penyertaan modal.



Untuk menjamin kelancaran Pengelolaan Barang Milik Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian menjadi sangat penting. Pembinaan dilakukan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi. Pengendalian diarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.



Pembiayaan terhadap keperluan Pengelolaan Barang Milik Daerah direncanakan dan diajukan setiap tahun melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam rangka pengamanan dan penyelamatan terhadap barang milik daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah ini perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap pengelola, pengguna/kuasa pengguna, dan penyimpan dan/atau pengurus barang berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang karena perbuatannya merugikan daerah.



Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 



II.   PASAL DEMI PASAL :



Pasal 1       angka 1           :        Cukup jelas.

angka 2    :     Cukup jelas.

angka 3    :     Cukup jelas.  

angka 4    :     Cukup jelas.

angka 5    :     Cukup jelas.   

angka 6    :     Cukup jelas.

angka 7    :     Cukup jelas.   

angka 8    :     Cukup jelas.

angka 9    :     Cukup jelas.

angka 10  :     Cukup jelas.

angka 11  :     Cukup jelas.   

angka 12  :     Cukup jelas.

angka 13  :     Cukup jelas.   

angka 14  :     Cukup jelas.











angka 15  :      Perencanaan yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyusunan kebutuhan  Barang Milik Daerah dan/atau pemeliharaan  Barang Milik Daerah yang diwujudkan dalam Bentuk Rencana Kebutuhan  Barang Milik Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan  Barang Milik Daerah (RKPBD). 

 

angka 16  :     Cukup jelas.

angka 17  :     Cukup jelas.   

angka 18  :     Cukup jelas.   

angka 19  :     Cukup jelas.

angka 20  :     Cukup jelas.   

angka 21  :     Cukup jelas.

angka 22   :     Cukup jelas.

angka 23  :     Cukup jelas.   

angka 24   :     Cukup jelas.

angka 25   :     Cukup jelas.

angka 26  :     Cukup jelas.   

angka 27  :     Cukup jelas.

angka 28  :     Cukup jelas.   

angka 29  :     Cukup jelas.

angka 30  :     Cukup jelas.   

angka 31  :     Cukup jelas.   

angka 32  :     Cukup jelas.   

angka 33   :     Cukup jelas.   

angka 34  :     Cukup jelas.   

angka 35  :     Cukup jelas.   

angka 36  :     Cukup jelas.   

angka 37  :     Cukup jelas.

angka 38  :     Cukup jelas.   

angka 39  :     Cukup jelas.

  

Pasal 2                         :     Cukup jelas.



Pasal 3       huruf a      :     Cukup jelas.



                  huruf b      :     Akuntabilitas berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan  Barang Milik Daerah.



huruf c                         :     Cukup jelas.









Pasal 4                         :     Barang Milik Daerah yang dimaksud adalah Barang milik Pemerintah Daerah yang dikenal dengan  Barang Milik Daerah adalah barang yang dimiliki dan dikuasai oleh Instansi Pemerintah Daerah, dibeli atas beban APBD dan perolehan lain yang sah. Wewenang dan pengaturannya dilaksanakan oleh Bupati.



Pasal 5                         :     Yang dimaksud dengan pengelolaan secara terpisah dari barang milik negara karena barang milik negara bersumber dari APBN sedangkan barang milik daerah bersumber dari APBD dan pada saat ini belum diserahkan ke daerah.



 Pasal 6      ayat (1)      :     Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan  Barang Milik Daerah adalah pejabat tertinggi Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran  Barang Milik Daerah dan sebagai Pemegang Kekuasaan  Barang Milik Daerah adalah pemegang kekuasaan tunggal yang berwenang menguji, mengendalikan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan  Barang Milik Daerah.

ayat (2)       :     Bupati dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola dalam rangka pembinaan pengelolaan  Barang Milik Daerah, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antar pengguna.



ayat (3)       :     Cukup jelas.



Pasal 7                         :     Cukup jelas.



Pasal 8 ayat (1)           :     Cukup jelas.



                  ayat (2)      :     Standarisasi  Barang Milik Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya. Standarisasi Kebutuhan  Barang Milik Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas  Barang Milik Daerah menurut strata pegawai dan organisasi. Standarisasi Harga adalah patokan harga satuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas barang dalam satu periode tertentu.



Pasal 9                         :     Cukup jelas.





Pasal 10                       :     Cukup jelas.

Pasal 11                       :     Cukup jelas.

Pasal 12                       :     Cukup jelas.

Pasal 13                       :     Cukup jelas.

Pasal 14                       :     Cukup jelas.

Pasal 15                       :     Cukup jelas.

Pasal 16                       :     Cukup jelas.

Pasal 17                       :     Cukup jelas.

Pasal 18                       :      Cukup jelas

Pasal 19                       :     Cukup jelas.



Pasal 20 ayat (1)         :      Penerimaan kewajiban dalam bentuk barang dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perijinan diantaranya berbentuk Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ditindaklanjuti dengan penuangan dalam kesepakatan penyelesaian kewajiban (perjanjian), hal ini wajib diserahkan kepada Bupati Penerimaan kewajiban dalam bentuk barang dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerjasama misalnya dalam Bentuk Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Operasi (KSO).



                   ayat (2)     :     Cukup jelas.

                   ayat (3)     :     Cukup jelas.

                   ayat (4)     :     Cukup jelas.

                   ayat (5)     :     Cukup jelas.

                    ayat (6)    :     Cukup jelas.



Pasal 21                       :     Cukup jelas.



Pasal 22                       :     Cukup jelas.



Pasal 23                       :     Cukup jelas.



Pasal 24                       :     Cukup jelas.



Pasal 25                       :     Cukup jelas.



Pasal 26                       :     Cukup jelas.



Pasal 27                       :     Cukup jelas.











Pasal 28 ayat (1)         :      Buku Inventaris adalah berisi catatan data barang inventaris yang ada dan dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja, sedangkan Buku Induk Inventaris adalah himpunan Buku Inventaris Unit Kerja/Satuan Kerja yang disusun oleh Biro Perlengkapan dan berlaku untuk masa 5 (lima) tahun. Daftar Rekapitulasi yaitu Daftar Inventaris yang disusun oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola dengan mempergunakan bahan berasal dari data Buku Induk Inventaris.



                   ayat (2)     :     Cukup jelas.

                   ayat (3)     :     Cukup jelas.

                   ayat (4)     :     Cukup jelas.





Pasal 29 ayat (1)         :      Daftar Mutasi Barang adalah daftar barang yang berkurang dan/atau bertambah dan dilaporkan tiap semester atau 6 (enam) bulan, yaitu mutasi yang terjadi sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan dilaporkan pada bulan Juli, sedangkan mutasi yang terjadi sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dilaporkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Jika tidak terdapat mutasi atau Nihil, tetap diwajibkan menyampaikan laporan.



                   ayat (2)     :     Cukup jelas.



Pasal 30                       :     Cukup jelas.

Pasal 31                       :     Cukup jelas.

Pasal 32                       :     Cukup jelas.

Pasal 33                       :     Cukup jelas.

Pasal 34                       :     Cukup jelas.

Pasal 35                       :     Cukup jelas.

Pasal 36                       :     Cukup jelas.

Pasal 37                       :     Cukup jelas.

Pasal 38                       :     Cukup jelas.

Pasal 39                       :     Cukup jelas.

Pasal 40                       :     Cukup jelas.

Pasal 41                       :     Cukup jelas.

Pasal 42                       :     Cukup jelas.

Pasal 43                       :     Cukup jelas.

Pasal 44                       :     Cukup jelas.

Pasal 45                       :     Cukup jelas.

Pasal 46                       :     Cukup jelas.





Pasal 47                       :     Cukup jelas.

Pasal 48                       :     Cukup jelas.

Pasal 49                       :     Cukup jelas.

Pasal 50                       :     Cukup jelas.

Pasal 51                       :     Cukup jelas.

Pasal 52                       :     Cukup jelas.

Pasal 53                       :     Cukup jelas.

Pasal 54                       :     Cukup jelas.

Pasal 55                       :     Cukup jelas.

Pasal 56                       :     Cukup jelas.

Pasal 57                       :     Cukup jelas.

Pasal 58                       :     Cukup jelas.

Pasal 59                       :     Cukup jelas.

Pasal 60                       :     Cukup jelas.

Pasal 61                       :     Cukup jelas.

Pasal 62                       :     Cukup jelas.

Pasal 63                       :     Cukup jelas.

Pasal 64                       :     Cukup jelas.

Pasal 65                       :     Cukup jelas.

Pasal 66                       :      Cukup jelas.

Pasal 67                       :     Cukup jelas.

Pasal 68                       :     Cukup jelas.

Pasal 69                       :     Cukup jelas.

Pasal 70                       :     Cukup jelas.

Pasal 71                       :     Cukup jelas.

Pasal 72                       :     Cukup jelas.

Pasal 73                       :     Cukup jelas.

Pasal 74                       :     Cukup jelas.

Pasal 75                       :     Cukup jelas.

Pasal 76                       :     Cukup jelas.

Pasal 77                       :     Cukup jelas.

Pasal 78                       :     Cukup jelas.

Pasal 79                       :     Cukup jelas.

Pasal 80                       :     Cukup jelas.

Pasal 81                       :     Cukup jelas.

Pasal 82                       :     Cukup jelas.              

Pasal 83                       :     Cukup jelas.               

Pasal 84                       :     Cukup jelas.

Pasal 85                       :     Cukup jelas.

Pasal 86                       :     Cukup jelas.

Pasal 87                       :     Cukup jelas.