Laman

Minggu, 30 Oktober 2011

SAP dan Peran Penilaian Aset

Pengelolaan keuangan Daerah memasuki babak baru pada tahun 2003 dengan diundangkannya UU No. 17 tentang Keuangan Negara. Paket payung hukum reformasi keuangan Daerah semakin lengkap setelah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Daerah dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah disahkan DPR. Reformasi pengelolaan keuangan Daerah ini sesungguhnya memiliki dimensi yang begitu luas. Di antara dimensi strategis yang menjadi karakter reformasi tersebut adalah bagaimana pengelolaan keuangan Daerah ini ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan. Di dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur bahwa pemerintah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itulah, dibutuhkan sebuah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang akan menjadi acuan, baik bagi pemerintah selaku penyelenggara keuangan Daerah maupun BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa penyelenggaraan tersebut. Kebutuhan itu terjawab setelah pemerintah menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan.
Pada sisi yang lain, kegiatan penilaian Barang Milik Daerah turut menentukan bahkan menjadi  salah satu prioritas dalam reformasi keuangan Daerah. Namun Demikian dalam perjalanan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki tenaga/SDM yang mempunyai keahlian dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan Barang  Milik Daerah.

Salah satu sisi penting penilaian Khusus untuk Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang Penilaian BMN, adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian neraca pemerintah pusat. Di sinilah kita mendapati keterkaitan erat antara penilaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Mencermati SAP, akan diperoleh gambaran tentang di mana saja peran penilaian ini dibutuhkan. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah, tidak memiliki tenaga ahli penilai dan/atau aturan tentang penilaian sehingga harus mengantungkan diri dengan Penilai Independen  dampaknya adalah menguras APBD untuk membiayai tenaga ahli dimaksud. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 

1.             Penilaian Persediaan.

 Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05, ada 3 cara pengukuran terhadap akun ini, yaitu berdasarkan harga perolehan (apabila diperoleh dengan pembelian), biaya standar (diproduksi sendiri), dan nilai wajar (diperoleh dengan cara lainnya seperti hibah atau rampasan). Dengan demikian, penilaian terhadap persediaan dibutuhkan manakala persediaan tersebut diperoleh pemerintah tidak melalui pembelian atau memproduksi sendiri, dalam rangka mendapatkan nilai wajarnya (fair value). Termasuk di dalamnya adalah apabila persediaan itu ada karena dikembangbiakkan seperti hewan dan tanaman.
 

2.             Penilaian Investasi.


Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Menurut PSAP Nomor 06, investasi pemerintah terbagi menjadi investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang sendiri terdiri dari investasi non permanen dan investasi permanen. Bentuk investasi dapat bervariasi, seperti investasi dalam saham, obligasi, dan deposito. Sebagaimana aset lainnya, investasi akan diukur sesuai dengan harga perolehannya. Dalam hal merupakan investasi jangka pendek non-saham (misalnya deposito), investasi tersebut diukur berdasarkan nilai nominalnya. Namun demikian, penilaian terhadap akun ini diperlukan dalam beberapa kondisi, yaitu apabila investasi diperoleh tanpa nilai perolehan atau ketika investasi tersebut tidak mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya. Dalam keadaan yang terakhir ini, selain menggunakan nilai wajar, pengukuran investasi dapat juga menggunakan nilai nominal atau nilai tercatat (book value).
 

3.             Penilaian Aset Tetap


Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap ini menurut PSAP Nomor 07, terdiri atas tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Dalam pengukurannya, prinsip dasar yang dipakai adalah bahwa aset tetap dinilai dengan biaya perolehannya. Namun, apabila ketentuan ini tidak dapat diberlakukan, nilai aset tetap akan didasarkan pada nilai wajar saat perolehan. Dalam hal terakhir inilah, penilaian terhadap jenis aset ini menjadi relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar