Barang adalah bagian dari
kekayaan Daerah yang merupakan satuan tertentu yang dapat
dinilai/dihitung/diukur/ditimbang dan dinilai tidak termasuk uang dan surat
berharga. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMD memiliki jenis dan variasi yang sangat beragam, baik dalam hal tujuan perolehannya maupun masa manfaat yang diharapkan. Oleh karena itu, dalam perlakuan akuntansinya ada BMD yang dikategorikan sebagai aset lancar, aset tetap dan aset lainnya. Pengkategorian BMD ini dilakukan dalam menyajikan nilai BMD dalam neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
BMD dikategorikan sebagai aset lancar apabila diharapkan segera dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. BMD yang memenuhi kriteria ini diperlakukan sebagai Persediaan.
Sedangkan BMD dikategorikan sebagai aset tetap apabila mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. BMD yang memenuhi kriteria tersebut bisa meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta Konstruksi dalam Pengerjaan
Dalam sistem akuntansi pemerintah Daerah, kebijakan akuntansi BMD mencakup masalah pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapan.
a. Persediaan
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan merupakan aset berwujud barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Persediaan dapat meliputi
barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan
untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai dan leges, bahan baku, barang
dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, dan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat.
Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga antara lain berupa cadangan energi (misalnya minyak) atau cadangan pangan (misalnya beras).
Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga antara lain berupa cadangan energi (misalnya minyak) atau cadangan pangan (misalnya beras).
1). Pengakuan Persediaan
Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki dan akan dipakai dalam pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan secara swakelola, dimasukkan sebagai perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, dan tidak dimasukkan sebagai persediaan.
2). Pengukuran
Persediaan disajikan sebesar :
a). Biaya perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya
pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat
dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang
serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya
perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
b). Biaya standar apabila
diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya
langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead
tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam
proses konversi bahan menjadi persediaan.
c). Nilai wajar, apabila
diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan.
3). Pengungkapan
Persediaan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) harus diungkapkan pula:
a).
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan;
b).
Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau
perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau
perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses
produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
c).
Kondisi
persediaan;
d).
Hal-hal lain yang perlu diungkapkan berkaitan dengan
persediaan, misalnya persediaan yang diperoleh melalui hibah atau rampasan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Persediaan dengan kondisi rusak atau usang
tidak dilaporkan dalam Neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK).
b. Aset Tetap
1). Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada bersifat permanen.
a)
Pengakuan
Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan
dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau
penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Apabila perolehan tanah belum
didukung dengan bukti secara hukum maka tanah tersebut harus diakui pada saat
terdapat bukti bahwa penguasaannya telah berpindah, misalnya telah terjadi
pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
b)
Pengukuran
Tanah dinilai dengan biaya
perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan
tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan,
pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah
tersebut siap pakai.
Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua
yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut
dimaksudkan untuk dimusnahkan. Apabila penilaian tanah dengan menggunakan biaya
perolehan tidak memungkinkan, maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar/
taksiran pada saat perolehan.
c) Pengungkapan
Tanah disajikan sebesar nilai
moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) harus diungkapkan
pula:
(1)
Dasar
penilaian yang digunakan
(2)
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
menurut jenis tanah yang menunjukkan :
(a) Penambahan;
(b) Pelepasan;
(c) Mutasi Tanah lainnya.
2) Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah BMD yang berupa Bangunan Gedung, Monumen, Bangunan Menara, Rambu-rambu, serta Tugu Titik Kontrol.
a). Pengakuan
Gedung dan Bangunan yang diperoleh bukan
dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan
berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari
donasi diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak
kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Gedung dan Bangunan ditentukan jenis
transaksinya meliputi: penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan
adalah peningkatan nilai Gedung dan Bangunan yang disebabkan pengadaan baru,
diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada
harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut. Pengembangan adalah peningkatan
nilai Gedung dan Bangunan karena peningkatan manfaat yang berakibat pada:
durasi masa manfaat, peningkatan efisiensiensi dan penurunan biaya
pengoperasian. Pengurangan adalah
penurunan nilai Gedung dan Bangunan dikarenakan berkurangnya kuantitas asset
tersebut.
b). Pengukuran
Gedung dan Bangunan
dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan
menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan
pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Biaya perolehan Gedung dan
Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk
tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan
dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya
lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, serta jasa konsultan.
Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, serta jasa konsultan.
c). Pengungkapan
Gedung dan Bangunan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
Gedung dan Bangunan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai.
b.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
yang menunjukkan:
·
Penambahan;
·
Pengembangan; dan
·
Penghapusan;
c.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan
dengan Gedung dan Bangunan;
3). Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat Besar, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/Produksi.
a)
Pengakuan
Peralatan dan Mesin
yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset
tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Peralatan dan Mesin yang diperoleh dari donasi
diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya
berpindah. Pengakuan atas Peralatan dan Mesin ditentukan jenis transaksinya
meliputi: penambahan, pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah
peningkatan nilai Peralatan dan Mesin yang disebabkan pengadaan baru, diperluas
atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga
perolehan Peralatan dan Mesin tersebut.
Pengembangan adalah peningkatan nilai Peralatan dan Mesin karena
peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi masa manfaat, peningkatan
efisiensiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan
nilai Peralatan dan Mesin dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
b)
Pengukuran
Biaya perolehan
peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk
memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan atas
Peralatan dan Mesin yang berasal dari pembelian meliputi harga pembelian, biaya
pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh
dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Biaya
perolehan Peralatan dan Mesin yang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai
kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan.
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.
c)
Pengungkapan
Peralatan dan Mesin disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai.
b.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
yang menunjukkan :
·
Penambahan;
·
Pengembangan; dan
·
Penghapusan;
c.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan
dengan Peralatan dan Mesin.
4). Jalan,
Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan,
irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh
pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMD yang termasuk dalam kategori
aset ini adalah Jalan dan Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan Jaringan.
a)
Pengakuan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset
tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Jalan, Irigasi dan Jaringan
yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Jalan, Irigasi dan Jaringan
tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Jalan,
Irigasi dan Jaringan ditentukan jenis transaksinya meliputi: penambahan,
pengembangan, dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Jalan,
Irigasi dan Jaringan yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar.
Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Jalan,
Irigasi dan Jaringan tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai Jalan,
Irigasi dan Jaringan karena peningkatan manfaat yang berakibat pada: durasi
masa manfaat, peningkatan efisiensiensi, dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan
adalah penurunan nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan dikarenakan berkurangnya
kuantitas asset tersebut.
b)
Pengukuran
Biaya perolehan jalan,
irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi
biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan
sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Biaya perolehan untuk
jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya
perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan,
dan pembongkaran bangunan lama. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan
jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak
langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa
peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan
dan pembongkaran bangunan lama.
c)
Pengungkapan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang
(CRB) diungkapkan pula :
a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai.
b.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
yang menunjukkan :
-
Penambahan;
-
Pengembangan; dan
-
Penghapusan;
c.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan
dengan Jalan, Irigasi dan Jaringan.
5). Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup
aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah; Peralatan
dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan
dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. BMD yang termasuk dalam kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaan/
Buku, Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga, Hewan, Ikan dan Tanaman.
a).
Pengakuan
Aset Tetap Lainnya
yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset
tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset
tersebut. Aset Tetap Lainnya yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Aset
Tetap Lainnya tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah.
Pengakuan atas Aset
Tetap Lainnya ditentukan jenis transaksinya meliputi : penambahan dan
pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai Aset Tetap Lainnya yang disebabkan
pengadaan baru.
Biaya penambahan
dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Aset Tetap Lainnya
tersebut.
Pengurangan adalah
penurunan nilai Aset Tetap Lainnya dikarenakan berkurangnya kuantitas asset
tersebut.
b).
Pengukuran
Biaya perolehan aset
tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang
diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya
perencanaans dan pengawasan, serta biaya perizinan. Biaya perolehan asset tetap
lainnya yang diadakan melalui swakelola meliputi biaya langsung dan tidak
langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan,
biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
c).
Pengungkapan
Aset Tetap Lainnya
disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang
(CRB) diungkapkan pula :
a) Dasar penilaian yang digunakan
untuk menentukan nilai.
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat
pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan dan Penghapusan;
c) Kebijakan akuntansi untuk
kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya.
6). Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
a) Pengakuan
Konstruksi Dalam
Pengerjaan merupakan aset yang dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh
karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Suatu aset berwujud
harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika biaya perolehan tersebut
dapat diukur secara andal dan masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.
b) Pengukuran
Konstruksi Dalam
Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan konstruksi yang
dikerjakan secara swakelola meliputi :
(1)
Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan
konstruksi yang mencakup biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; biaya bahan;
pemindahan sarana, peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi;
penyewaan sarana dan peralatan; serta biaya rancangan dan bantuan teknis yang
berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi.
(2)
Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya
dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi; Biaya
rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan
konstruksi tertentu; dan biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk
kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
(3)
Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak
konstruksi meliputi :
(a)
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan
dengan tingkat penyelesaian pekerjaan.
(b)
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga
sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
(c)
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga
sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
c) Pengungkapan
Konstruksi Dalam
Pengerjaan disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan
Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
(1)
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut
tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(2)
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
(3)
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
(4)
Uang muka kerja yang diberikan;
(5)
Retensi.
c. Aset Tak Berwujud
Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuannya lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud meliputi software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
1) Pengakuan
Pengakuan atas Aset Tak Berwujud ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan, pengembangan dan pengurangan.
Penambahan adalah peningkatan nilai Aset Tak Berwujud yang disebabkan pengadaan baru. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Aset Tak berwujud tersebut.
Pengembangan adalah
peningkatan nilai Aset Tak Berwujud karena peningkatan manfaat ekonomis
dan/atau sosial.
Pengurangan adalah penurunan nilai Aset Tak
Berwujud dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
Untuk hasil kajian yang tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud.
Untuk hasil kajian yang tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud.
2) Pengukuran
Aset tak berwujud dinilai sebesar pengeluaran yang terjadi dengan SPM belanja modal non fisik yang melekat pada aset tersebut setelah dikurangi dengan biaya-biaya lain yang tidak dapat dikapitalisir.
3) Pengungkapan
Aset tak berwujud disajikan sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
(1)
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai;
(2)
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Pengurangan;
(3)
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan
dengan Aset Tak berwujud.
d. Aset Lain-lain
Aset lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kemitraan dengan pihak ketiga. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lain-lain.
1) Pengakuan
Aset tetap diakui sebagai aset lain-lain pada saat dinilai kondisi aset tetap tersebut adalah rusak berat, tetapi belum ada Surat Keputusan Penghapusan.
Pengakuan atas Aset Lain-lain ditentukan jenis transaksinya meliputi penambahan dan pengurangan.
Penambahan adalah peningkatan nilai Aset Lain-lain yang disebabkan perpindahan dari pos aset tetap.
Pengurangan adalah penurunan nilai Aset Lain-lain dikarenakan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Penghapusan dan harus dieliminasi dari Neraca.
2) Pengukuran
Aset lain-lain dinilai sebesar biaya
perolehannya atau nilai yang tercatat sebelumnya pada pos aset tetap.
3) Pengungkapan
Aset lain-lain disajikan Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan pula :
a). Dasar penilaian yang digunakan
untuk menentukan nilai;
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat
pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan dan Pengurangan;
c) Kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Aset Lain-lain.
e. Perolehan Secara Gabungan
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
f Aset Bersejarah (Heritage Assets)
Aset bersejarah (heritage assets) tidak disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Beberapa aset tetap
dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan,
dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen,
tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni
(works of art).
Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah :
Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah :
1.
Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya
tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga
pasar;
2.
Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi
secara ketat pelepasannya untuk dijual;
3.
Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus
meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
4.
Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk
beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas.
Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas.
Aset bersejarah
dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mungkin
mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan
dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan,
ataupun sitaan. Aset bersejarah dicatat dalam kuantitasnya tanpa nilai,
misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen.
Biaya untuk perolehan,
konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun
terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang
berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi
yang ada pada periode berjalan.
Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi BMD disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan yang disusun dan ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi BMD disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan yang disusun dan ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar