Minggu, 04 Desember 2011

Prosedur PL Mobil

Masih adanya pertanyaan seputar pengadaan langsung untuk kendaraan bermotor (sepeda motor) maka dirasa perlu kita pelajari lagi tentang ini secara lengkap.

1. Penunjukan Langsung

Untuk kendaraan bermotor sesuai Pasal 38 Perpres 54/2010 dapat dilakukan dengan penunjukan langsung karena termasuk barang khusus. Terkait kekhususannya kedaraan bermotor yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung adalah kendaraan bermotor yang yang menggunakan harga GSO.

Harga GSO adalah harga khusus pemerintah yang yang diberikan dealer, bukan semua dealer kendaraan bermotor. Harga pembelian kendaraan dinas tersebut mengacu kepada harga yang diterbitkan oleh ATPM untuk jangka waktu tertentu, yang publikasinya akan dikoordinasikan oleh LKPP.

Jadi ada dua hal yang mesti dipenuhi oleh ketetapan harga GSO adalah harga khusus yang diterbitkan masing-masing penyedia dan dipublikasikan pada portal pengadaan nasional (Penjelasan Pasal 38 Perpres 54/2010 ayat 5 poin e)

Terkait dengan masih belum diterbitkannya eCatalogue pada website Portanal Nasional (http://inaproc.lkpp.go.id/) maka proses penunjukan belum dapat dilakukan.

Maka sebelum adanya eCatalogue Pengadaan kenderaan bermotor masih mengacu kepada pasal 36 ayat 1 Perpres 54/2010, yang prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.

2. Pelelangan Umum Kendaraan Bermotor

Pelelangan dilakukan dengan mengkompetisikan beberapa main dealer (bukan dealer biasa) yang dapat menjual dengan harga GSO, meskipun nilai pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil. Hal ini dimungkinkan karena kendaraan bermotor menuntut menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil (Penjelasan Pasal 100 ayat 3). Kemudian dalam spesifikasi sebagaimana ketentuan umum pelelangan yang sifatnya kompetisi, tidak boleh mengarah ke suatu merk.

Panitia/PPK mendefinisikan spesifikasi teknis tipe tersebut dengan rinci tanpa mengarah ke satu merk. Anda dapat mengundang beberapa main dealer untuk memasukkan penawaran dengan harga GSO, dan untuk mendapatkan info untuk penyusunan HPS. Harga GSO sudah merupakan harga OTR termasuk keuntungan dealer, tapi tidak memperhitungkan Bea Balik Nama dan Pajak kendaraan bermotor.

Meskipun demikian LKPP menyarankan pengadaan kendaraan bermotor pada instansi pemerintah tetap menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai proses penunjukan langsung kendaraan bermotor oleh LKPP. (untuk bahan pelengkap silakan download bahan sosialisasi ecatalogue pada http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=2487744038 )

3. Pengadaan Langsung Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)

Bilamana pengadaan kendaraan bermotor roda dua bernilai sampai dengan seratus juta rupiah, maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Pengadaan tersebut mengacu kepada ketentuan mengenai penunjukan langsung, antara lain dlakukan kepada dealer yang dapat menawarkan harga GSO.
Kemudian dari sisi bukti transaksi yang didapatkan adalah SPK, untuk rincian dokumen dan tahapan dapat didownload pada website LKPP terkait SBD Barang Pengadaan Langsung (http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/04052011180632SBD%20BARANG_PENGADAAN%20LANGSUNG.doc)

Demikian semoga dapat memperjelas. Mohon dikoreksi…
http://inaproc.lkpp.go.id/
inaproc.lkpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar