BUPATI MANGGARAI BARAT
PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT
NOMOR : 25 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN, PENYIMPANAN, PENATAUSAHAAN
DAN PENYALURAN BARANG MILIK DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANGGARAI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dan optimalisasi serta penatausahaan barang milik daerah, maka perlu mengatur sistem penerimaan, penyimpanan, penatausahaan dan penyaluran Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menegaskan bahwa Tata Cara Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan, Penyimpanan, Penatausahaan dan Penyaluran Barang Milik Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben-daharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 5);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PENYIMPANAN, PENATAUSAHAAN DAN PENYALURAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT.
BAB I
PARA PEJABAT YANG TERLIBAT DALAM PENERIMAAN,
PENYIMPANAN, PENATAUSAHAAN DAN PENYALURAN
BARANG MILIK DAERAH
Pasal 1
(1) Sistem Penerimaan, Penyimpanan, Penatausahaan dan penyaluran Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b. Kepala SKPD yang membidangi Aset selaku pembantu pengelola;
c. Kepala SKPD selaku pengguna Barang;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; dan
e. Penyimpan dan Pengurus barang milik daerah.
(2) Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dibidang pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab :
a. Menyiapkan dan Menyusun Konsep Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah;
b. Menyiapkan dan menyusun Konsep perhitungan Aset daerah;
c. Melakukan penilaian aset Daerah;
d. Menyiapkan dan menyusun Konsep Pengadaan Barang Milik daerah;
e. Menyiapkan dan menyusun Konsep Pengaturan, pendistribusian dan pemanfaatan aset daerah oleh SKPD;
f. Menyiapakn dan menyusun Konsep Pedoman dan petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Miliki Daerah;
g. Melakukan pendataan dan/atau inventarisasi terhadap aset Pemerintah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau sebaliknya;
h. Menyusun Standarisasi Harga;
i. Menyiapkan dan menyusun konsep proses perubahan status hukum aset daerah;
j. Menyiapkan dan menyusun Konsep penghapusan, pelelangan dan pemusnahan Aset daerah;
k. Memfasilitasi penyusunan RKBU dan RKPBU Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
l. Melakukan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian serta pemanfaatan Barang Milik Daerah;
m. Menyiapkan dan menyusun konsep kebijakan teknis pemeliharaan dan penghapusan aset daerah;
n. Mengawasi dan menghitung Persediaan Aset dan Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o. Menyimpan seluruh Dokumen Aset Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
p. Menghimpun dan menyusun DRKBMD, DRKPBMD, DKBMD dan DKPBMD.
q. Menghimpun dan menyusun Daftar Inventaris Barang Milik Daerah dan Daftar Mutasi Barang Milik Daerah.
r. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah;
(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Bupati melalui pengelola;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui pengelola;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(6) Penyimpan dan pengurus barang mempunayai tugas :
a. Menerima dan menyimpan Barang Milik Daerah yang ada di SKPD/Unit Kerja;
b. Menyusun dan Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB A s/d KIB F ) SKPD;
c. Menyusun dan Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di SKPD;
d. Menyusun dan Membuat Daftar Inventaris Barang SKPD;
e. Menyusun dan membuat Kartu Penerimaan Barang;
f. Bertanggungjawab atas penyaluran dan pemanfaatan Barang di SKPD;
g. Menyusun dan membuat Laporan penggunaan Barang Triwulanan, Semesteran dan Tahunan;
h. Menyusun dan membuat Daftar Mutasi Barang SKPD.
Pasal 2
Penyimpan dan pengurus barang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (6) minimal memenuhi syarat sbagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki integritas;
c. memiliki disiplin tinggi;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan;
f. berpendidikan paling kurang D3 dengan kualifikasi pendidikan sedapat mungkin dengan latar belakang Akuntansi;
g. Pangkat Golongan Ruang serendah-rendahnya Pengatur Muda TK. I (II/b);
h. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun berturut –turut secara aktif dalam kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
i. Pernah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan dan/atau Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah atau sejenisnya.
j. Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural dan/tau Jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) Penyimpan dan Pengurus Barang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana di maksud pasal 2 ayat (6) diberikan insentif dan/atau Honorarium yang besarannya minimal sama dengan Bendahara Pengeluaran SKPD yang bersangkutan.
(2) Penyimpan dan Pengurus Barang yang tertib melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah diberikan penghargaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
BAB II
PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 4
(1) Penerimaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/atau dari pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen hasil pengadaan dan berita acara.
(2) Penyimpanan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penerimaan barang milik daerah baik melalui pengadaan maupun sumbangan/bantuan/hibah merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah .
(3) Dalam melaksanakan penyimpanan barang milik daerah diperlukan ketelitian sehingga kegiatan penyimpanan disesuaikan dengan sifat dan jenis barang untuk penempatan pada gudang penyimpanan.
Bagian Kesatu
Penerimaan
Pasal 5
(1) Semua barang bergerak, penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang/ pengurus barang.
(2) Penerimaan barang oleh penyimpan barang/pengurus barang dilaksanakan di gudang penyimpanan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Barang.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan penerimaan barang harus didasarkan pada Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas yang menyatakan macam/jenis, banyak, harga dan spesifikasi barang.
Pasal 7
(1) Barang yang diterima adalah Barang yang berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan oleh panitia dan/atau pejabat pemeriksa barang telah sesuai dengan isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Panitia dan/atau pejabat penerima Barang berhak menolak Barang-barang yang tidak sesuai dengan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2).
(3) Pejabat Penyimpan dan pengurus Barang Milik Daerah berhak dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang atas barang milik daerah yang diterimanya.
Pasal 8
Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, Penyimpan/Pengurus Barang dan Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 9
(1) Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang yang dengan tegas memuat sebab-sebab daripada penerimaan sementara barang.
(2) Apabila kekurangan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5, maka dapat dilaksanakan penerimaan barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10
Apabila barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh panitia dan/atau Pejabat pemeriksa barang.
Bagian Kedua
Panitia Pemeriksa
Pasal 11
Panitia dan/atau Pejabat Pemeriksa Barang Milik Daerah setelah melaksanakan pekerjaannya membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang.
Pasal 12
Apabila ternyata bahwa barang yang diperiksa tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang tertera dalam surat Perjanjian dan/atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita Acara Pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada pemilik/atau pemberi pekerjaan.
Pasal 13
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemilik/atau pemberi pekerjaan harus segera mengambil tindakan penyelesaian.
Pasal 14
Apabila pelaksanaan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memerlukan waktu yang lama, maka barang tersebut dapat diserahkan kepada Penyimpan Barang/Pengurus Barang untuk disimpan sebagai barang titipan dan harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurangan barang dimaksud.
Pasal 15
(1) Panitia Pemeriksa Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan personalia melibatkan unsur teknis terkait.
(2) Pejabat Pemeriksa Barang ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Bagian ketiga
Penyimpanan
Pasal 16
(1) Penyimpanan barang milik daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan.
(2) Pengaturan barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat.
Pasal 17
Kegiatan penyimpanan barang milik daerah meliputi:
a. menerima, menyimpan, mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman;
b. menyelenggarakan administrasi penyimpanan/pergudangan atas semua barang yang ada dalam gudang;
c. melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan;
d. membuat laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.
BAB III
TATA CARA PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama
Pembukuan
Pasal 18
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna Wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F.
(3) Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
Pasal 19
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain Kendaraan Bermotor serta tanah dan bangunan.
(2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor serta tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Inventarisasi
Pasal 20
(1) Pengelola dan pengguna melaksanakan pendataan dan inventarisasi barang milik daerah setiap tahun dalam rangka peremajaan dan pembaharuan data barang milik daerah yang dikuasainya.
(2) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah minimal setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
(3) Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(4) Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Sensus barang milik daerah dilaksanakan serentak seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat dan/atau dapat dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan dalam Tahun Anggaran yang sama.
(6) Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.
(7) Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(8) Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 21
(1) Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola melalui Pembantu pengelola selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya dan/atau triwulan berikutnya.
(3) Laporan Semesteran dan laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui pengelola selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berkenan setelah semester yang bersangkutan berakhir dan/atau pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk laporan Tahunan.
(4) Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sesuai tingkatanya.
Pasal 22
(1) Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang.
Pasal 23
(1) Teknis Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Format-format Penerimaan, Penyimpanan dan penatausahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II s/d Lampiran XXXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Ditetapkan di Labuan Bajo
Pada tanggal 28 September 2011
BUPATI MANGGARAI BARAT,
AGUSTINUS CH. DULA
Diundangkan di Labuan Bajo
pada tanggal 28 September 2011
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI BARAT,
MBON ROFINUS
BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2011 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar