Kamis, 03 November 2011

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

(Tinjauan dari Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah)
Oleh Salvador Pinto

Sistem perencanaan pembangunan daerah mengalami perubahan mendasar dengan tuntutan bidang politik, pemerintahan, dan pengelolaan keuangan Negara. Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung akan diikuti pada tata cara pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota). UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dipilih secara langsung. Paparan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih akan menjadi bahan utama penyusunan agenda kerja selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) disusun berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan memperhatikan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nas).
Reformasi pengelolaan keuangan Negara/Daerah berdasarkan  Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, disertai dengan UU No. 1/2004 tentang Perbenda haraan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pertanggung jawaban Keuangan Negara, mengisyaratkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran di daerah.
Pertama; bahwa perencanaan program kerja dan kegiatan menjadi satu kesatuan dengan perencanaan anggaran, sehingga program kerja dan kegiatan yang direncanakan akan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. Oleh karena itu perencanaan jangka menengah daerah harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pembiayaan jangka menengah atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF).
Kedua :    seluruh satuan kerja Perangkat Daerah melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga ditiap tingkat pemerintahan.
Ketiga ; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikelola berdasarkan prestasi kerja/anggaran kinerja, yang berarti program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan APBD harus dirumuskan secara jelas dan terukur, apa output dan outcomenya.
Keempat  fungsi pemerintahan di Pusat terdiri dari 11 (sebelas) fungsi yaitu fungsi pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, serta fungsi perlindungan sosial. Sedangkan pemerintahan di daerah terdiri dari 9 (sembilan) fungsi, tanpa fungsi pertahanan dan agama. Keseluruhan peraturan perundangan dimaksud terkait langsung dengan perencanaan dan penganggaran di daerah.


DASAR HUKUM
    Dasar hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.    Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU 12 tahun 2008;
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
f.    Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Pengertian
Dalam penyusunan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami dan disepakati secara bersama, antara lain :
1.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.    Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
3.    Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
4.    Pembangunan Daerah merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah menurut prakarsa daerah dalam kerangka NKRI.
5.    Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
6.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun.
7.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
8.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.    Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.    Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perengkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
11.    Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
12.    Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
13.    Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
14.    Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
15.    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
16.    Program Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
17.    Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18.    Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, daerah, atau kawasan.
19.    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai  bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
20.    Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menghasilkan secara utuh sasaran hasil kinerja pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Setiap Rencana Kerja menjadi landasan dalam pelaksanaan koordinasi dan monitoring implementasi rencana dalam maksud menghasilkan setiap sasaran hasil kinerja pembangunan.
21.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
22.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
23.    Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
24.    Pagu Indikatif, merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.
25.    Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
26.    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
27.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ruang Lingkup

    Dokumen  rencana  pembangunan di daerah yang terdiri dari :
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
3.    Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
4.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
5.    Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
dimana masing-masing dokumen perencanaan di atas terkait satu dengan lainnya, dan juga dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

A.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan Daerah, utamanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

B.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan/ kapasitas keuangan daerah.


RPJM Daerah wajib disusun oleh Daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung (PILKADA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)    RPJM Daerah Kabupaten berpedoman pada RPJP Daerah Kabupaten serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Daerah Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
2)    Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJM  Daerah;
3)    Apabila RPJM Daerah Provinsi belum tersedia, maka penyusunan RPJM Daerah Kabupaten memperhatikan Renstrada Provinsi;
4)    Sebelum RPJP  Daerah ditetapkan,  penyusunan RPJM Daerah tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai laporan.

RPJM Daerah memuat visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Di samping itu, RPJM Daerah juga memuat deskripsi kinerja pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja pembangunan  pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur. Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri dari satu atau beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah. Untuk menjamin kesinambungan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah 5 tahun kepala daerah menjabat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.

C.    Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah Daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/ pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
D.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah

RKP Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, wajib disusun oleh Daerah sebagai landasan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)    RKP Daerah Kabupaten merupakan penjabaran RPJM Daerah Kabupaten serta mengacu prioritas pembangunan pada RKP Daerah Provinsi dan atau RKP;
2)    Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, musrenbang/forum SKPD Kabupaten.
RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya.
Rancangan kerangka ekonomi daerah mendeskripsikan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dana penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar pengalokasian dana pada setiap rencana kerja.
Prioritas pembangunan daerah merupakan kebijakan yang dipilih sebagai strategi untuk mencapai sasaran hasil yang ingin dicapai pada akhir periode pembangunan jangka menengah. Sedangkan kewajiban daerah merupakan strategi untuk mencapai sasaran sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan.
Rencana kerja menterjemahkan prioritas pembangunan, berisi program dan kegiatan  yang dilaksanakan oleh SKPD, beserta sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang akan dicapai pada akhir tahun rencana berdasarkan SPM, maupun sebagai upaya mencapai sasaran akhir pada periode pembangunan jangka menengah.
Dokumen RKP Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Disamping itu, RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi pedoman Rencana Kerja (Renja) SKPD.

E.    Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah

Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten).
Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
   
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN

1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah

    RPJP daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
    a.    Penyiapan Rancangan RPJP Daerah
            Penyiapan rancangan RPJP Daerah untuk mendapatkan gambaran awal dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda, dan selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan RPJP Daerah dimaksud dilampiri dengan :
            1).    Hasil analisis yang menggambarkan kondisi umum daerah dalam periode perencanaan 20 tahun ke depan; dan

            2).    Arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJP tingkat pemerintahan atasnya.
                Sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan (stkeholders) pembangunan merumuskan dan menyepakati visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

    b.    Murenbang Jangka Panjang Daerah
            1).    Musrenbang Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disusun, di bawah koordinasi Kepala Bappeda;
            2).    Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan visi, misi dan arah pembangunan daerah.



    c.    Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Daerah
                Penyusunan rancangan akhir RPJP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda, dengan bahan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan akhir ini disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

    d.    Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah
           
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan.
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah

        RPJM  Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.    Penyiapan Rancangan Awal RPJM Daerah
Penyusunan rancangan awal RPJM Daerah dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pembangunan daerah periode sebelumnya atau yang terkini, melakukan analisis kondisi umum daerah dan kemampuan keuangan daerah (fiscal capacity). Hasil dari analisis tersebut di atas digunakan untuk diserasikan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
b.    Penyiapan Rancangan Renstra-SKPD
1)    Penyiapan rancangan Renstra-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah dan Rancangan awal RPJMD. Rancangan Renstra SKPD merupakan bahan masukan dalam penyusunan rancangan RPJM Daerah.

2)    Program/kegiatan dan capaian hasil/keluaran serta pendanaannya dalam rancangan Renstra-SKPD adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Kepala Daerah terpilih. Dalam rencana kerja tersebut telah tersusun program dan kegiatan-kegiatan SKPD, lintas SKPD, dan kewilayahan.

c.    Penyusunan Rancangan RPJM Daerah
1)    Rancangan RPJM Daerah merupakan integrasi rancangan awal RPJM Daerah dengan rancangan Renstra-SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
2)    Rancangan RPJM Daerah sudah memuat rancangan rencana kerja yang berisi rincian program dan kegiatan setiap SKPD, sasaran hasil dan keluaran, serta pendanaan indikatif dalam upaya mencapai sasaran hasil pembangunan jangka menengah.


d.    Musrenbang Jangka Menengah Daerah
1)    Musrenbang Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk membahas rancangan RPJM Daerah, di bawah koordinasi Kepala Bappeda.
2)    Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan;
3)    Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.

e.    Penyusuan Rancangan Akhir RPJM daerah
Penyusunan rancangan akhir RPJM Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Menengah Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

f.    Penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJM Daerah
           
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan. Jangka waktu penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Kepala Daerah dilantik.

3.    Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Renstra SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan dari masing-masing SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Renstra SKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :

a.    Penyiapan Rancangan Renstra SKPD
            Kepala SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta Rancangan awal RPJMD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            1).    Visi, misi, dan program prioritas kepala daerah dan sasaran hasil pembangunan yang hendak dicapai dalam jangka 5 (lima) tahun;

            2).    Sasaran hasil pembangunan yang hendak dicapai merupakan program dan kegiatan pada suatu rencana kerja dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;


            3).    Hasil analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan;
            4).    Rancangan awal RPJM Daerah.

    b.    Penyusunan Rancangan Akhir Renstra SKPD
           
            Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    c.     Penetapan Peraturan Kepala SKPD Tentang Renstra SKPD
           
            Agar Renstra SKPD menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan SKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, maka Renstra SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.

4.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
    RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :
    a.    Penyiapan Rancangan Awal RKP Daerah
            RKP Daerah merupakan penjabaran RPJM Daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Rancangan Awal RKPD disusun dengan memperhatikan :
            1).    Hasil analisis kemampuan keuangan (fiscal capacity) daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar dalam pengalokasian dana pada setiap rencana kerja.

            2).    Prioritas pembangunan daerah yang disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan pada RKP tingkat pemerintahan atasnya untuk mencapai sasaran hasil pembangunan pada RPJM Daerah, yang direncanakan akan dicapai pada tahun rencana berkenaan;

            3).    Penjabaran rencana kerja SKPD untuk mencapai sasaran hasil pembangunan.

            4).    Memperhatikan prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan. Secara umum biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kemudian mengoptimalkan pembangunan potensi dan keunggulan daerah yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan daerah.



    b.    Penyiapan Rancangan Renja SKPD
                Penyiapan rancangan Renja-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah serta yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan Renja-SKPD digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan RKP Daerah.

    c.    Penyusunan Rancangan RKPD
            1).    Rancangan RKP Daerah merupakan integrasi rancangan awal RKP Daerah dengan rancangan Renja SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Tahunan Daerah.

            2).    Rancangan RKP Daerah sudah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya yang bersifat indikatif.

            3).    Setiap prioritas pembangunan daerah disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah yang terukur dan dapat dikenali indikatornya. Dalam penetapan prioritas pembangunan dilakukan dengan memperhatikan isu-isu masalah strategis atas pengaruh internal dan eksternal.

    d.    Musrenbang Tahunan Daerah
            1).    Merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan Kabupaten.
            2).    Merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan, mengalokasikan anggaran pada setiap rencana kerja, lokasi kegiatan, dan SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.
            3).    Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan RKP Daerah.

    e.    Penyusunan Rancangan Akhir RKP Daerah
            Penyusunan rancangan akhir RKP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Tahunan Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

    f.        Penetapan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD
               
            RKP Daerah yang telah disempurnakan, ditetapkan dengan  Peraturan  Kepala Daerah digunakan sebagai :
            1).    Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD
            2).    Pedoman penyusunan RAPBD


5.    Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Renja SKPD merupakan pemutahiran rencana kerja dari Renstra SKPD pada tahun rencana berkenaan, disusun dengan tahapan sebagai berikut :

    a.    Penyiapan Rancangan Rencana Kerja (Renja) SKP           

Renja SKPD merupakan operasionalisasi RKP Daerah oleh SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah.
            Penyusunan rancangan Renja SKPD, memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            1).    Capaian sasaran hasil pada Renstra-SKPD, yang direncanakan akan dicapai pada tahun rencana berkenaan.

            2).    Penjabaran kegiatan dan sasaran keluarannya untuk mencapai sasaran hasil pada tahun rencana berkenaan.

            3).    Hasil analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.

            4).    Rancangan awal RKP Daerah dalam rangka mengsinkronisasikan capaian sasaran hasil/keluaran, dan pagu anggaran indikatif.

    b.    Forum SKPD
            1).    Kepala SKPD menyelenggarakan forum SKPD atau forum gabungan SKPD untuk membahas rancangan Renja SKPD, dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan pembangunan yang terkait dengan fungsi SKPD.
            2).    Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan Renja SKPD.

    c.    Penyusunan Rancangan Akhir Renja SKPD
            Penyusunan rancangan akhir Renja SKPD menggunakan hasil kesepakatan Forum SKPD, dan mengacu pada RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

    d.    Penetapan Peraturan Kepala SKPD Tentang Renja SKPD

            Agar Renja SKPD menjadi dokumen perencanaan tahunan SKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD, maka Renja SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.
   

Berdasarkan uraian di atas menganai sistem perencanaan pembangunan daerah, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.    Seluruh doukumen perencanaan pembangunan yang disiapkan oleh daerah merupakan satu kesatuan yang saling terkait satu sama lainnya, mulai dari tingkat kebijakan, rencana kerja, dan penganggaran.

2.    Setiap dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berfungsi sebagai :
1)    Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah;
2)    Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah;
3)    RPJP Daerah Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten.

b.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berfungsi sebagai :
        1).    Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD;
        2).    Bahan utama penyusunan RKP Daerah;
        3).    Dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah;

c.        Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah digunakan sebagai :
        1).    Pedoman penyempurnaan rancangan Renja         SKPD;
        2).    Pedoman penyusunan RAPBD.

3.    Dalam penyusunan RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.

4.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam rangka penyusunan rancangan (APBD) untuk tahun berkenaan.


Refleksi :  Bagaimana Proses Perencanaan Pembangunan Daerah kita apakah sudah menempuh tahapan tersebut diatas dan/atau baru sebagaian kecilnya, dampak dari ketidak konsistenan dari tahap perencanaan pembangunan daerah itu apa ? siapakah yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.



================ semoga bermanfaat ===============

1 komentar:

  1. setelah rpjm ditetapkan dengan perda, bagaimana langkah selanjutnya untuk menyusun APBD?

    BalasHapus