Jumat, 04 November 2011

ESENSI PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Dalam rangka mempertajam reformasi birokrasi, hukuman disiplin dirasakan masih diperlukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan untuk lebih menciptakan rasa keadilan, telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk penjatuhan hukuman disiplin. Sebelumnya sebagai regulasi disiplin PNS berpedoman pada PP 30  Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada 2010, tepatnya pada 6 Juni 2010 ditetapkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan lahirnya PP 53 ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi PP 30 Tahun 1980.   Sebenarnya apa esensi PP 53 yang harus diketahui PNS tersebut?

Setelah mencermati PP 53 tahun 2010 diketahui bahwa sedikitnya terdapat 5 (lima) esensi dari PP 53 yang harus diketahui oleh seluruh PNS antara lain :
 Pertama; ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Apabila ketidakhadiran tersebut mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan sebagai PNS, dan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja.

 Kedua;     atasan langsung yang tidak menindak/menjatuhi hukuman kepada stafnya yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima PNS yang bersangkutan.

Ketiga;     atasan bertanggung jawab secara penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya.

Keempat;     yakni pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari kerja kumulatif dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin.

 kelima;     bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. 

Dengan  demikian semua  PNS wajib mengetahui dan tentunya seluruh PNS dianggap sudah tahu sejak PP 53 tersebut ditetapkan untuk ditaati dalam pelaksanaan, sehingga tidak menimbulkan adanya PNS yang melanggar peraturan displin dengan alasan belum mengetahui PP-nya”.

Bagaimana pelaksanaannya di Pemerintah Daerah seiring dengan desentralisasi otonomi daerah yang luas. Bagaimana dikaitkan dengan pelaksanaan tugas sebagaian PNS yang melampaui jam kerja, contoh seorang PNS karena tugas harus menyelesaikan pekerjaan sampai tengah malam baru pulang terus hari berikutnya terlambat apakah ini merupakan bagian dari pelanggaran …???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar